SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang belum mentersangkakan pihak pengelola Sampang Waterpark. Pasalnya, kasus tewasnya bocah inisal RS (4) dari Pamekasan masih penyelidikan di meja unit IV Tindak pidana tertentu (Tipidter).
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan jika kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan hasilnya belum diumumkan ke publik.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Masih proses penyelidikan tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2023).
Sujianto belum bisa memastikan tahapan kasus yang menyebabkan nyawa seorang bocah melayang dikolam renang naik pada tahap penyidikan.
"Kasusnya masih penyelidikan belum ke penyidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Dalam rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti oleh penyidik, korban ditemukan tenggelam di kolam renang dewasa, dalam video itu terlihat tidak ada petugas di perbatasan kolam dewasa dan anak-anak. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dari pihak wisata.
Oleh sebab itu, polisi belum bisa mengungkap kasus kematian seorang anak dari Pamekasan itu kelalaian dari pihak keluarga ataupun dari pihak wisata.
"Masih perlu pendalaman lagi untuk memastikannya semuanya masih proses penyelidikan," kata Sujianto.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Achmad Bahri, juga menunggu hasil penyelidikan dari Penyidik Polres Sampang. Ia mengakui telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
"Kami juga menunggu hasil penyelidikan dan SP2HP sudah dikirim ke kami sebagai kuasa hukum," ucapnya.
Dalam keterangan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang telah diterima, kematian korban diduga adanya keteledoran/kelalaian dari pihak pengelola Sampang Waterpark.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Penyidik juga memerlukan waktu 30 hari dalam melakukan penyelidikan, polisi juga akan memberitahukan kepada kuasa hukum soal perpanjang waktu penyelidikan. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News