Polisi Belum Tetapkan Tersangka soal Kematian Bocah di Sampang Waterpark

Polisi Belum Tetapkan Tersangka soal Kematian Bocah di Sampang Waterpark kuasa hukum dan keluarga korban saat berada di Sampang Waterpark. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres belum mentersangkakan pihak pengelola Waterpark. Pasalnya, kasus tewasnya bocah inisal RS (4) dari Pamekasan masih penyelidikan di meja unit IV Tindak pidana tertentu (Tipidter).

Kasi Humas Polres , Ipda Sujianto, membenarkan jika kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan hasilnya belum diumumkan ke publik.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

"Masih proses penyelidikan tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2023).

Sujianto belum bisa memastikan tahapan kasus yang menyebabkan nyawa seorang bocah melayang dikolam renang naik pada tahap penyidikan.

"Kasusnya masih penyelidikan belum ke penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras

Dalam rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti oleh penyidik, korban ditemukan tenggelam di kolam renang dewasa, dalam video itu terlihat tidak ada petugas di perbatasan kolam dewasa dan anak-anak. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dari pihak wisata.

Oleh sebab itu, polisi belum bisa mengungkap kasus kematian seorang anak dari Pamekasan itu kelalaian dari pihak keluarga ataupun dari pihak wisata.

"Masih perlu pendalaman lagi untuk memastikannya semuanya masih proses penyelidikan," kata Sujianto.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Achmad Bahri, juga menunggu hasil penyelidikan dari Penyidik Polres . Ia mengakui telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

"Kami juga menunggu hasil penyelidikan dan SP2HP sudah dikirim ke kami sebagai kuasa hukum," ucapnya.

Dalam keterangan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang telah diterima, kematian korban diduga adanya keteledoran/kelalaian dari pihak pengelola Waterpark.

Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang

Penyidik juga memerlukan waktu 30 hari dalam melakukan penyelidikan, polisi juga akan memberitahukan kepada kuasa hukum soal perpanjang waktu penyelidikan. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO