Andre juga menjelaskan, setiap pengadaan proyek yang diturunkan oleh dinas yang diperuntukkan, semestinya tidak harus dikerjakan oleh kepala desa melainkan siapa saja berhak untuk melaksanakan pengerjaannya.
"Di dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa siapa saja boleh mengerjakan baik CV maupun PT, tidak harus dikerjakan oleh kepala desa," katanya.
Saat ditanya oleh JPU terkait fee proyek kepada terdakwa dan pelimpahan proyek ke desa apakah terjadi pengaturan? saksi menampik hal itu.
"Fee mengenai proyek itu tidak ada, dan tidak pernah ada permintaan dan pemotongan oleh terdakwa," tuturnya.










