KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang pelaku curanmor dari Grati, Kabupaten Pasuruan, berinisial S terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Pasalnya, residivis curanmor itu nekat melawan petugas dari Polres Probolinggo Kota saat diamankan di rumahnya.
"Pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu 26 Juli 2023," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Pemohon SIM di Kota Probolinggo Naik 8 Persen Jelang Akhir Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya di 6 TKP berbeda, seperti di Utara Alun-Alun Kota Probolinggo, depan Apotek Malinda, pertigaan Sumber Taman, Taman Maramis, perempatan King, dan parkiran Alfamart Gladak Serang. Terungkapnya aksi pelaku ini saat mencuri sebuah motor di depan Apotek Malinda. Bahkan aksinya terekam CCTV.
"Berbekal rekaman itu, petugas melakukan penyelidikan," ucap Jamal.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan kunci T. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
"Kasus ini akan terus dikembangkan siapa saja pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian itu," pungkasnya. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News