JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Polri menyebut salah satu tersangka kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait selama proses penyidikan.
“Satu tersangka dipatsus,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Kendati begitu, Brigjen Ramadhan tak menyebut siapa dari dua tersangka yakni Bipda IMS atau Bripka IG yang menjalani patsus.
Lebih lanjut, Ramadhan hanya menyampaikan jika kedua tersangka masih terus dalam proses penyidikan.
Baik itu penyidikan tindak pidana maupun etik yang dilakukan oleh Polres Bogor dan DivPropam Mabes Polri.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
“Proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik karena ini anggota adalah Densus merupakan Satker Mabes ditangani oleh Divpropam Mabes Polri,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda Ignatius diduga tertembak oleh rekannya sesama anggota atas kelalaian yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada hari Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB.
Densus 88 mengonfrimasi jika dua orang yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut adalah anggotanya.
Baca Juga: 1.298 Polisi Siap Amankan TPS saat Pilkada 2024 di Sidoarjo
Selain itu, Densus 88 juga menyebut sebelum Bripda IDF tertembak, tersangka Bripda IMS disebut sempat mengonsumsi minuman beralkohol.
“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” ujar Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News