JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Polres Bogor menetapkan anggota Densus 88 yang terlibat dalam kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro megatakan kedua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati.
Baca Juga: Ponpes As Sunnah Bantah Keterlibatan dalam Kasus Terorisme di Kota Batu
“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sementara untuk tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Pascapenangkapan Teroris di Kota Batu, Tim Gabungan Temukan Bahan Kimia Pembuat Bahan Peledak
Sebagai informasi, Bripda Ignatius diduga tertembak oleh rekannya sesama anggota atas kelalaian yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada hari Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB.
Sebelum Bripda IDF tertembak, tersangka Bripda IMS disebut sempat mengonsumsi minuman beralkohol.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Imbas Penangkapan Terduga Teroris, Pemerintah Desa Junrejo Minta Warga Selektif soal Tamu
“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” kata Aswin. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News