SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 3 badan otonom (Banom) DPC PPP Sampang yang dipimpin Nurul Huda melaporkan salah satu mantan kader partai ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Mereka adalah Gerakan Pemuda Kabah (GPK), Angkatan Muda Kakbah (AMK), dan Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI).
Huda menyampaikan, 3 Banom yang dilahirkan oleh PPP tidak terima atas pelaporan pengelapan dana kompensasi pemilihan legislatif 2019 lalu ke Polda Jatim oleh anggota DPRD Sampang bernama Dedi Dores pada Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Laporan ini sebagai bentuk sikap tidak terimanya tiga Banom PPP yang memfitnah Ketua DPC PPP dan Sekertaris PPP kemudian Bendahara PPP menggelapkan dana kompensasi pemilihan legislatif (Pileg) 2019 ke Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Sampang, Rabu (2/8/2023).
Menurut dia, laporan yang dibuat oleh Dedi Dores tidak benar. Sebab, yang bersangkutan telah mengingkari perjanjian dengan partai, tetapi Huda tidak bisa menjelaskan soal perjanjian tersebut.
"Ada perjanjian antara partai dan Dedi Dores soal dan kompensasi, oleh sebab itu dana kompensasi bukan digelapkan tetapi masih ditahan," ungkapnya.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Disinggung soal perjanjian itu, Huda mengarahkan untuk menanyakan kepada Sekertaris dan Bendahara PPP. Ia hanya memberikan bocoran sedikit bahwa dana kompensasi akan dikembalikan kepada Dedi Dores setelah upaya hukum inkrah.
"Kalau soal perjanjian silahkan ke Bendahara dan Sekertaris PPP. Laporan ini berangkat dari kegelisahan kami sebagai kader partai karena Dedi Dores melenceng dari kesepakatan dan perjanjian bersama partai," katanya.
Ia memegaskan, Dodi Dores dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Dodi Dores melaporkan ke Polda Jatim serta meliris ke beberapa media online, laporan dan rilis itu telah kami jadikan bukti dan diserahkan ke Polres Sampang," tegasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News