SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi tegaskan agar warganya tidak membayar retribusi parkir bila tidak diberi karcis bukti.
Persoalan tentang retribusi parkir ini menjadi polemik, sehingga membuat gaduh dan merugikan warga Kota Surabaya.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
"Kalau ada parkir yang bayarnya tidak ada karcis, jangan dibayar, di manapun. Nanti tolong kalau ada yang bayar, kasih uangnya, foto (juru parkir) kasih ke saya. Tapi saya minta warga Surabaya jangan pernah mau bayar," kata Wali Kota Eri Cahyadi Mengutip RRI, Senin (7/8/2023).
Bila ada juru parkir yang memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis, warga Surabaya diharap melapor ke Command Center 112.
"Kalau tetap dipaksa, mobilnya berhenti, langsung telepon 112. Jangan dibayar, karena Surabaya tidak boleh ada yang seperti ini," tegas Eri.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Eri mengaku jika dirinya mendapat aduan dari warga Surabaya soal layanan bayar parkir tanpa karcis.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan parkir kendaraan RS Siloam dan di depan Kantor BPJS Kesehatan.
"Ada (warga) yang whatsapp aku. Kemarin di Siloam, pagi ini ada di depannya BPJS. Jadi kalau ada yang meminta (uang) tidak dikasih karcis, balik lagi motornya parkir telepon 112. Surabaya jangan dibuat gaduh, kasihan warga Surabaya," ungkapnya.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Eri juga mengingatkan kepada seluruh juru parkir Kota Surabaya agar tidak menarik retribusi lebih dari ketentuan.
Semua pengguna kendaraan baik roda dua atau empat dihimbau membayar sesuai tarif retribusi yang berlaku.
"Kalau sudah ada karcisnya, ya ikut karcis. Kalau itu harganya Rp2.000 ya Rp2.000, Rp5.000 untuk mobil ya Rp5.000," jelasnya.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Menurutnya, praktik jukir nakal bisa saja dilakukan oleh Jukir liar maupun petugas parkir yang berada di bawah pembinaan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
"Kayak di Siloam sudah kita tindak, kita sanksi Tipiring dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi, tapi dia tidak memberikan karcis, langsung copot," terang Eri.
Eri juga meminta agar warga Surabaya tegas untuk meminta karcis parkir. Ia tidak ingin warganya tertindas akibat penyalahgunaan retribusi parkir.
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
"Kalau ada yang tidak benar, bangun orang Surabaya, bangkit. Parkir ditarik Rp10.000, Rp20.000, ojok gelem bayar, laporno (jangan mau bayar, laporkan)," ujarnya.
Meski begitu, Eri akui pihaknya belum mampu mengontrol atau mengawasi seluruh titik parkir di Kota Pahlawan.
Karenanya, apabila ada warga yang mengalami kerugian soal pelayanan parkir, ia meminta untuk melapor ke CC 112.
Baca Juga: Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya Amankan Belasan Remaja Bersajam
"Ini saya minta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat nomor khusus (pengaduan) yang bisa diangkat 24 jam, ini sedang disiapkan. Jadi nanti kalau tidak bisa telepon 112, langsung telepon nomor (hotline) ini," pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News