JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polemik pelantikan pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang periode 2023-2024 yang dianggap tidak sah kini terus bergulir.
Saat ini, Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) Jombang menggugat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926,00. Selain PBNU, yang menjadi tergugat adalah kepengurusan definitif PCNU Jombang periode 2023-2024.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT
Tak hanya meminta kerugian material, APQANU juga meminta agar PBNU mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan definitif PCNU Jombang periode 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab NU) pada 5 Juni 2022. Tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024.
Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri pada 14 Juli 2023 dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg. Nama penggugat yang didaftarkan di PN ada 3 orang, M Salmanudin atau Gus Salman, Kemudian Sugiarto, serta Abdussalam atau Gus Salam.
Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar pada Senin (7/8/2023). Kedua belah pihak diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Suharno dkk. Sedangkan kuasa hukum tergugat I adalah Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Nur Kholis, yang juga ketua tim.
Lalu, PCNU Jombang diwakili kuasa hukumnya, Saifudin dan Gunawan. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa kemudian meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.
Selanjutnya, sidang ditutup. Para kuasa hukum memasuki ruangan tertutup.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Mediasi dipimpin oleh Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan.
Dikatakan, Suharno bahwa pihaknya melibatkan 13 orang pengacara dalam gugatan tersebut. Materi gugantan adalah meminta PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang periode 2023-2024.
"Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU, pada 5 Juni 2022. Kami juga meminta para tergugat bersama-sama biaya kerugian material dan imaterial kepada penggugat sebesar Rp1,5 miliar (Rp1.540.001.926,00.)," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
Karena saat melakukan konfercab 5 Juni 2022, panitia sudah mengeluarkan pembiayaan. Namun ironisnya, hasil konfercab tersebut tidak diakui. Sehingga muncul adanya kerugian. Kerugian itu melekat pada perbuatan melawan hukum itu sendiri.
"Sidang gugatan dilaksanakan di PN Jombang. Namun dalam sidang tadi majelis hakim menyarankan untuk mediasi. Nah, Minggu depan kita diwajibkan membuat suatu resume yang disampaikan kepada tergugat saat mediasi nanti," terang Suharno.
Salah satu penggugat, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) mengapresiasi PN Jombang yang merespon cepat. Sehingga persidangan perdana bisa dimulai. Kedua, Gus Salam mengapresiasi PBNU dan PCNU Jombang definitif yang telah mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
"Hal ini menunjukkan adanya keseriusan dan itikad baik PBNU dalam merespon gugatan kami. Bahkan Gus Fahmi Amrullah (Ketua PCNU Jombang 2023-2024) tadi juga hadir di pengadilan. Bahkan bertemu dengan kami dalam suasana kekeluargaan. Karena ini memang masalah organisasi, bukan personal. Secara hubungan personal tidak menggangu hubungan silaturahmi kami," pungkas Gus Salam yang mewakili APQANU Jombang. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News