SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Sidoarjo, Bachruni Aryawan, mengapresiasi tanggung jawab pengurus Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur yang menyediakan lahan seluas 10 hektare untuk lahan pemakaman di Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik.
Tak hanya 10 hektare lahan yang disiapkan oleh REI untuk fasilitas umum (fasos) pemakaman warga, rencananya tahap kedua REI Jawa Timur bakalan melanjutkan pengadaan lahan 10 hektare lagi di Kota Delta.
Baca Juga: Puluhan Besi Penutup Selokan Trotoar di Frontage Juanda Sidoarjo Hilang
"Untuk langkah awal REI berkomitmen menyediakan 10 hektare lahan di Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik untuk fasilitas pemakaman umum. Rencananya, pada tahap kedua, akan ada akuisisi tambahan 10 hektare lahan lagi. Saat ini ada lahan 10 hektare sudah dilakukan pengurukan di Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Saya sudah lakukan pengecekkan dan melihat langsung lokasi lahan tersebut," ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Saat ini, lanjut Bachruni pihak Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sidoarjo sedang melakukan proses pelegalan dokumen surat-menyurat lahan tersebut kepada REI, setelah itu dokumen surat-surat lengkap atau selesai maka akan segera dilakukan penyerahan lahan pemakaman itu dari REI ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Memang butuh waktu untuk menyuratkan 10 hektare lahan itu di BPN, karena dari nama orang-orang pemilik lahan itu diatas namakan REI dulu baru setelah itu selesai maka REI akan menyerahkan lahan pemakaman itu untuk diatasnamakan Pemkab Sidoarjo, dan akan dikelola oleh kami (Pemkab Sidoarjo red). Harapan kami akhir tahun ini selesai tuntas, karena perintah Pak Bupati, Gus Muhdlor tahun ini harus selesai," ungkapnya.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
"Tak hanya 10 hektare, tetapi ada lanjutan pengembangan penyediaan lahan 10 hektare lagi yang disediakan REI. Jadi nantinya Pemkab Sidoarjo akan memiliki fasilitas umum untuk lahan pemakaman seluas 25, 4 hektare dengan rincian makam Praloyo 5,4 hektare dan 10 hektare di kawasan tarik kemudian lanjutan penyediaan lagi 10 hektare oleh REI untuk Pemkab Sidoarjo," sambung Bachruni.
Mantan Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo ini melanjutkan jika apa yang menjadi tanggung jawab pihak pengembang yang tergabung dalam REI sudah terpenuhi.
"Bayangkan kalau mereka beli tanah sumpama harga 1 meter 100 ribu saja dengan seluas 10 hektare dan sudah diuruk, maka sudah hebat mereka (REI red). Kan untuk mendapatkan proses lahan 10 hektare itu butuh waktu, butuh pencarian lahan yang melibatkan pelantara penghubung atau makelar kepemilik lahan agar lahannya mau dibeli REI," papanya.
Baca Juga: Taman Tara Pagerwojo Rampung Dibangun, DLHK Sidoarjo: Jadi Tempat Bermain yang Nyaman
Bachruni melanjutkan jika Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, akan secepatnya akan berkoordinasi dengan pengurus REI Jawa Timur terkait pendataan baru pengembang yang tergabung dalam REI di Sidoarjo.
"Kami akan meminta data kepada koordinator REI dalam hal ini Pak Susilo selaku Ketua REI Jawa Timur terkait pengembang yang tergabung, jadi nantinya data update itu ada disaya dan tentunya kami akan mudah untuk melakukan kroscek atau pendataan mana saja pengembang yang bisa atau tidak memanfaatkan lahan untuk pemakaman yang sudah disediakan ini," ungkap Bachruni.
Bahruni menegaskan jika Pemkab Sidoarjo tidak main-main terhadap fasilitas umum (fasum) yang harus disediakan oleh pengembang di Kabupaten Sidoarjo untuk warga.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
"Sikap tegas Bupati Gus Muhdlor bahwa fasilitas umum utamanya lokasi pemakaman harus disediakan pengembang untuk warga," pungkasnya
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyebutkan memang menjadi kewajiban pengembang untuk menyiapkan lahan pemakaman.
"Jika dalam situasi di mana pengembang tidak memiliki lahan yang sesuai, lahan tersebut dapat digabungkan dengan kontribusi dari pengembang lain dan disiapkan oleh REI.Kemudian nantinya akan dikelola oleh pemerintah kabupaten setelah diserahkan,'' ungkap Dhamroni. (cat/sis)
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News