SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, memusnahkan lebih dari 794 ribu batang rokok ilegal yang bernilai hampir mencapai Rp1 miliar, Jumat (11/8/2023).
Ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tersebut, merupakan hasil penindakan selama periode Desember 2022-Maret 2023, dengan nilai sekitar R997.474.000.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Rokok tersebut, ilegal karena tanpa dilengkapi pita cukai yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, jika rokok ilegal ini, berada di pasaran, maka kerugian negara mencapai setelah miliar rupiah.
Rokok ilegal sigaret kretek tersebut, biasanya dijual di luar Pulau Jawa. Sebagian besar, rokok tanpa pita cukai tersebut dijual di Sumatra dan Kalimantan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pengenaan cukai rokok tidak semata-mata untuk pendapatan negara. Melainkan juga sebagai alat kontrol peredaran rokok atau yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Sebab bila tidak dikontrol dengan pita cukai, harga rokok menjadi murah dan konsumsi masyarakat akan rokok sulit dikendalikan," kata Rudy Hery Kurniawan.
Seiring naiknya tarif pita cukai rokok, masyarakat memilih beralih ke rokok murah termasuk rokok ilegal.
Maka Bea Cukai akan berupaya lebih keras, agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Sebelumnya, Bea Cukai Sidoarjo juga memusnahkan 8,6 juta batang rokok ilegal, senilai sekitar Rp10 miliar pada Juni lalu. Rokok tersebut, dimusnahkan secara simbolis dibakar dan sebagian besari dimusnahkan melalui PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Kabupaten Mojokerto. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News