PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Pora atau pengawasan orang asing Jawa Timur melakukan operasi pengawasan terhadap TKA (tenaga kerja asing), Rabu (16/8/2023). Petugas menyisir dua perusahan di Pasuruan dan Probolinggo.
"Kami melakukan pengawasan di dua perusahaan yang mempekerjakan TKA," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo.
Baca Juga: CCEP Indonesia Dorong Transisi Energi Berkelanjutan Melalui Peresmian PLTS ATAP di Jatim
Ia menyebut, ada berbagai stakeholder yang dilibatkan dalam Tim Pora. Mereka ialah personel gabungan yang terbentuk dari perwakilan Bakesbangpol, Polda, BIN, dinas tenaga kerja, dinas kesehatan, dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan kependudukan (DP3AK), dan DPMPTSP Jatim.
"Semua merupakan instansi perwakilan dari daerah tingkat I atau provinsi," ucapnya.
Hendro menjelaskan bahwa fokus utama dalam pengawasan ini adalah untuk memastikan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia melalui prosedur yang benar.
Baca Juga: Warga Kedopok Probolinggo Keluhkan Polusi dari Kandang Ayam
"Kami ingin menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian di Jatim," tuturnya.
Tim Pora mendatangi PT Jatim Autocomp Indonesia kemudian berlanjut ke PT Kutai Timber Indonesia. Kedua perusahaan itu yang bergerak di bidang otomotif dan pengolahan kayu.
Kabid Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian, Junaedi, mengatakan bahwa Tim Pora ingin melakukan pengecekan secara langsung. Melakukan kroscek terkait dari sisi keimigrasian apakah ada pelanggaran atau tidak.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemeras Kepala Desa di Probolinggo
"Kami catat ada 17 TKA yang dipekerjakan di dua perusahaan," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar TKA berasal dari Jepang. Di dua perusahaan tersebut, para TKA menduduki posisi sabagai tenaga ahli.
"Rata-rata bekerja sebagai top manajemen, seperti direktur utama dan manager," imbuhnya.
Baca Juga: Viral KPU Kabupaten Probolinggo Berpesta di Banyuwangi, Aliwafa Tegaskan Hal ini
Tim tidak hanya melakukan pengecekan terkait data keimigrasian saja. Namun juga terkait data kependudukan, kesehatan, lokasi tinggal WNA hingga catatan kriminal.
"Operasi gabungan ini rutin dilaksanakan mengingat masih dimungkinkannya adanya pelanggaran terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Jawa Timur,” kata Junaidi.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran. Pada dasarnya dua perusahaan tersebut mempekerjakan WNA sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Tinjau Pesisir Pasuruan yang Terdampak Puting Beliung, Pj Gubernur Jatim Instruksikan Perbaikan
"Kami juga membuka ruang konsultasi, agar para investor tidak salah langkah ketika akan mempekerjakan TKA," pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News