DPUPR Kota Pasuruan Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung

DPUPR Kota Pasuruan Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Kepala DPUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko dan jajaran Balai IV Konstruksi Provinsi Jatim bersama peserta pelaksana kontruksi lapangan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya menggelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pelaksanaan Lapangan Pekerjaan Gedung (Jenjang 4) bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pasuruan, Senin (21/8/2023) kemarin. 

Pelatihan itu dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai kewajiban sertifikasi bagi tenaga konstruksi.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

"Kegiatan ini kita bekerja sama dengan balai provinsi terkait peningkatan kualitas pelaksana lapangan dalam pekerjaan gedung," kata Kepala DPUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko kepada BANGSAONLINE.com di ruang pelatihan RM Kebun Pring, Karangketug, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Senin (21/8/2023).

Dia menjelaskan bahwa persyaratan pelelangan itu salah satunya memiliki sertifikat pelatihan. Pelaksana di lapangan yang sudah mengikuti pelatihan, sebagian besar mampu menguasai teknik di lapangan. Mulai dari tahapan fondasi, pengecoran, bahan material yang dibutuhkan, desain, dan skedul jadwal pelaksanaanya.

Karena itu, Gustap berharap melalui sertifikasi ini para konstruksi pelaksana lapangan bisa mengikuti kegiatan pelelangan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

Sebanyak 50 peserta ikut dalam pelatihan dan uji sertifikasi yang rata-rata berasal dari Kota Pasuruan.

Untuk persyaratan uji kompetensi pelaksana jenjang 4 tersebut di antaranya rekap data peserta (excel), riwayat hidup, dan pengalaman kerja ijazah lulusan maksimal D2. Adapun yang nol pengalaman setidaknya ijazah lulusan D1 plus surat keterangan pengalaman 2 tahun.

Untuk lulusan SMK, surat keterangan pengalaman 4 tahun dan untuk lulusan SMA, surat keterangan pengalaman 6 tahun.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

"Dengan adanya kegiatan itu, para pelaksana bisa bekerja secara profesional, berkualitas, terpercaya dan bisa bermanfaat untuk semua khususnya kepada keluarganya," pungkas Gustap. (afa/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO