Mau Naik Kereta Secara Rombongan? Ini Syarat dari KAI Daop 8 Surabaya

Mau Naik Kereta Secara Rombongan? Ini Syarat dari KAI Daop 8 Surabaya Ilustrasi bepergian menggunakan KA secara rombongan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 menawarkan layanan angkutan bepergian .

Selain menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) yang memiliki jadwal dan trainset khusus, adapun layanan non-KLB.

Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini

Angkutan non-KLB adalah layanan bepergian secara bersama-sama menggunakan , pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

Manager Humas KAI Daop 8 Luqman Arif, menjelaskan jumlah minimal penumpang non-KLB.

Untuk kelas eksekutif dapat dilakukan minimal 10 orang. Sedangkan kelas bisnis dan ekonomi komersial (non-PSO) minimal 20 orang.

Baca Juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam di Asemrowo Surabaya

Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan secara

Cukup menghubungi narahubung di Daop 8 pada nomor 0811-2021–0008 atau bertanya di stasiun terkait pelayanan

"Calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia," kata Luqman, melansir RRI, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Panjang Jiwo Surabaya, Ada Surat Wasiat

Calon penumpang dapat menghubungi narahubung (PIC) layanan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait .

Layanan berlaku untuk semua kelas komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang sekolah.

Baca Juga: Mertua Gugat Menantu dan Cucu demi Warisan Hibah

"Selain itu, dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan," terang Luqman.

Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi), berita acara angkutan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

Selanjutnya, pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.

Baca Juga: Warga Kedung Cowek Bekuk Pelaku Curanmor

"Block seat (booking kursi) dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka, Pembayaran sisa biaya angkutan dan penyerahan daftar peserta yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan," jelasnya.

Pelayanan angkutan inihanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), dan tidak melayani di hari libur.

Bila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun.

Baca Juga: Hadiri Peringatan Natal, Pj Gubernur Adhy Gaungkan Nilai Cinta Kasih dalam Keberagaman

Selain itu pelanggan juga bisa menghubungi call center 121 dan whatsapp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (whatsapp resmi terverifikasi dengan centang hijau).

Luqman mengatakan PT KAI berharap dengan adanya layanan ini, pelanggan dapat lebih mudah melakukan perjalanan bersama-sama dengan kolega atau keluarga.

"KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat,” pungkasnya. (van)

Baca Juga: Menteri Imipas Resmikan Immigration Lounge di Mal Ciputra World dan Autogate di Bandara Juanda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO