SURABAYA,BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menawarkan layanan angkutan bepergian rombongan.
Selain menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) yang memiliki jadwal dan trainset khusus, adapun layanan rombongan non-KLB.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Angkutan rombongan non-KLB adalah layanan bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, menjelaskan jumlah minimal penumpang rombongan non-KLB.
Untuk kelas eksekutif dapat dilakukan minimal 10 orang. Sedangkan kelas bisnis dan ekonomi komersial (non-PSO) minimal 20 orang.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket secara rombongan.
Cukup menghubungi narahubung di Daop 8 pada nomor 0811-2021–0008 atau bertanya di stasiun terkait pelayanan tiket rombongan.
"Calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia," kata Luqman, melansir RRI, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Calon penumpang dapat menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait tiket rombongan.
Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang sekolah.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
"Selain itu, tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan," terang Luqman.
Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi), berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
Selanjutnya, pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
"Block seat (booking kursi) dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka, Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan," jelasnya.
Pelayanan angkutan rombongan inihanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), dan tidak melayani di hari libur.
Bila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Selain itu pelanggan juga bisa menghubungi call center 121 dan whatsapp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (whatsapp resmi terverifikasi dengan centang hijau).
Luqman mengatakan PT KAI berharap dengan adanya layanan rombongan ini, pelanggan dapat lebih mudah melakukan perjalanan bersama-sama dengan kolega atau keluarga.
"KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat,” pungkasnya. (van)
Baca Juga: Untuk Imbangi Produksi Ikan Tangkap Jatim yang Tinggi, Khofifah: Pasar Pabean Butuh Peningkatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News