JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Hari ini, Sabtu (2/9/9/2023), Ketua Umum PKB A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan melakukan deklarasi sebagai calon wakil presiden bersama calon presiden Anies Baswedan di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya. Undangan deklarasi itu juga sudah tersebar, terutama kepada para pengurus PKB.
Yang menarik, undangan itu bertebaran di media sosial. Tampaknya para pengurus PKB yang diundang sengaja memfoto lalu disebar di media sosial.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Undangan deklarasi itu berkop PKB Jawa Timur, ditandatangani Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Cak Imin, selaku ketua DPW PKB Jawa Timur. Undangan deklarasi Capres-Cawapres itu juga ditandatangani Anik Maslahah, Sekretaris DPW PKB Jatim, yang dicekal bepergian keluar negeri oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Jatim. Anik Maslahah memang wakil ketua DPRD Jatim.
Tapi Cak Imin tampaknya belum bisa bereforia. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap-siap untuk memeriksa mantan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) periode 2009-2014 itu.
Rencana pemeriksaan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang terjadi pada 2012. Kasus itu diduga terjadi saat Cak Imin menjabat menakertrans periode 2009-2014.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"(Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans) Itu tempusnya (waktu) tahun 2012," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Menurut Asep Guntur, tim penyidik KPK membuka peluang untuk memanggil Cak Imin dalam kasus ini. Pasalnya, setiap orang yang diduga berkaitan dengan kasus itu akan dimintai keterangan.
“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Jangan sampai ada secara pihak Si A menuduh Si B, Si C menuduh Si B, lalu Si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," tegas Asep.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Dikutip Republika, sebelumnya, KPK mengaku membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans. Lembaga antirasuah terebut menyebut, diduga ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersbut. Mereka terdiri dari dua aparatur sipil megara (ASN) dan satu pihak swasta. Tapi PK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.
Menurut infrormasi yang beredar, salah satu tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenakertrans I Nyoman Darmanta. Selain Nyoman juga Reyna Usman yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
KPK mengaku terus bekerja untuk melengkapi bukti kasus tersebut. Salah satunya melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker (dulu bernama Kemenakertrans) dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023) lalu. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News