KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi seorang warga negara Kepulauan Solomon berinisial LM (21), karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia (overstay) lebih dari 4 tahun. LM dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Senin (11/9/2023).
LM diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 10 Mei 2019 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan visa exemption (bebas visa kunjungan) selama 30 hari. Plh Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Thomas Jefferson, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui LM datang ke Indonesia bersama ayahhya yang seorang WNI.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa LM datang ke Indonesia bersama ayahnya yang seorang WNI. Ia adalah anak dari pasangan dari seorang ayah WNI dan ibunya seorang WN Kepulauan Solomon. Karena keduanya bercerai, ayahnya yang seorang WNI membawa LM beserta ketiga saudaranya ke Jombang hingga saat ini," paparnya.
Selama ini, lanjut Thomas, LM berserta ayah dan ketiga saudaranya tinggal di daerah Bareng, Kabupaten Jombang.
LM saat ini masih berstatus sebagai Warga Negara Kepulauan Solomon. Sedangkan ketiga saudaranya sudah mendapat sertifikat bukti kewarganegaraan ganda, sehingga ketiga saudaranya dapat tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
"Dalam keterangan LM, tidak mengetahui bahwa jenis visa yang digunakan adalah bebas visa yang hanya berlaku 30 hari. Namun demikian, tindakan adminsitratif keimigrasian tetap dilakukan sejalan dengan asas hukum yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu," urai Thomas.
Atas pelanggaran yang dilakukan, LM dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal sehingga LM dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Pagi tadi, dengan pengawalan Petugas Imigrasi yang bersangkutan telah diberangkatkan dengan rute Bandara Internasional Juanda, Surabaya-Singapura-Manila (Filipina)-Port Moresby (Papua Nugini)-Honiara (Kepulauan Solomon)," kata Thomas. (uji/mar)
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News