SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor kejari setempat, Selasa (29/9/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.461,79 gram atau 1,46 kilogram. Jumlah tersebut, sudah termasuk pipet dan pembungkusnya.
Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo
Selain itu, terdapat barang bukti berupa ganja sebanyak 1.305,01 gram, pil LL sebanyak 375.056 butir dan ekstasi sebanyak 20 butir. Selain itu 11 pucuk senjata api (Senpi) berbagai jenis dan ukuran.
“Selain itu juga ada amunisi sebanyak 757 butir. Khusus itu kami minta bantuan detasmen peralatan untuk memusnahkan,” kata Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah.
Ia juga menyebutkan, dalam pemusnahan tersebut juga ada rokok tanpa cukai sebanyak 3.493 slop. Kemudian jamu tradisional sebanyak 4.896 botol dan minuman keras sebanyak 6.193 botol. Terakhir ada sekitar 80 handphone yang dimusnahkan.
Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib
Roy mengatakan, untuk barang bukti sabu, pil double L, ganja serta rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda besi.
“Pemusnahan disini hanya simbolis. Sisanya dikirim ke pabrik limbah PT PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto untuk dimusnahkan,” paparnya.
Barang bukti tersebut berasal dari 285 perkara. Terdiri dari 283 perkara tindak pidana umum dan sisanya, tiga perkara tindak pidana khusus.
Baca Juga: Motor Pegawai Minimarket di Tropodo Sidoarjo Dimaling Pasangan Pria-Wanita
“Kalau ditotal mungkin bisa sampai Rp1 miliar lebih,” terangnya.
Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan senjata api rakitan yang dirampas dari masyarakat sipil karena tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap. Sehingga melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
“Ini sebenarnya rakitan tapi memang bentuknya sangat bagus mirip aslinya, bukan barang import,” jelasnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika
Mantan Kasi Pidus Kejari Surabaya itu menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai pasal 270 KUHP. Yaitu melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti ini merupakan peralihan dari tahun 2022 hingga 2023,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi penyemangat bersama. Yaitu untuk menciptakan Sidoarjo yang aman, nyaman, bebas dan bersih dari narkoba dan kriminalitas.
Baca Juga: PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional
Menurut Muhdlor, pemusnahan itu juga menjadi pondasi awal dalam memastikan keberlanjutan pemerintahan dengan berbagai regulasi di atasnya. Dimana aturan tersebut harus terus berjalan dengan baik.
“Termasuk di bidang penertiban. Kejari dan kepolisian menjadi pionir ke depan dalam rangka penertiban sehingga kriminalitas dapat dicegah,” katanya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News