Kemendag Resmi Tutup TikTok Shop, Bagaimana Transaksi Belanja yang Belum Selesai?

Kemendag Resmi Tutup TikTok Shop, Bagaimana Transaksi Belanja yang Belum Selesai? Kemendag Resmi Tutup TikTok Shop, Bagaimana Transaksi Belanja yang Belum Selesai?. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan () resmi menutup TikTok Shop. Hal itu diperkuat dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Walaupun sudah resmi ditutup, tetap meminta pedagang yang berada di TikTok Shop untuuk menyelesaikan transaksi yang sudah dilakukan.

Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu hingga seminggu kepada TikTok Shop untuk menutup platformnya. Pihaknya akan menyurati TikTok atas permintaan tersebut.

Zulhas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mencabut izin usaha apabila TikTok Shop berkukuh tetap menjalankan usaha dagangannya.

"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," jelas Zulhas.

Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya

Penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah ke platform e-commerce.

Bhima Yudhistira selaku Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) mengatakan bahwa pelarangan social commerce seperti TikTok Shop untuk berdagang belum cukup guna melindungi pedagang UMKM yang terdampak.

"Tidak ckup dengan pelarangan TikTok Shop saja. Banyak pintu masuk impor perlu dibenahi salah satunya platform cross border," ujar Bhima.

Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut

Selain itu, Bhima meminta pemerintah memantau pergeseran barang impor ilegal lewat model belanja jastip (Jasa titip).

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO