KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) secara resmi melarang Mie Gacoan untuk melakukan kegiatan usaha, sebelum memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari DPMPTSP Kota Kediri kepada Direktur PT Pesta Pora Abadi tertanggal 27 September 2023. Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak PT Pesta Pora Abadi selaku pihak yang menaungi usaha restoran Mie Gacoan PK Bangsa Kota Kediri pada tanggal 25 September 2023, bahwa sampai saat ini, PT Pesta Pora Abadi masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha," demikian pesan yang dikutip BANGSAONLINE.com, Kamis (28/9/2023).
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha risiko, pasal 4 menyatakan bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Sebelumnya, beberapa orang yang tergabung dalam LSM Ratu menggelar demo di depan Mie Gacoan, Jalan PK Bangsa, Kota Kediri. Mereka tersebut menuntut agar Mie Gacoan dilarang beroperasi sebelum melengkapi perizinan yang diperlukan.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Korlap aksi, Saiful Iskaq, menyatakan Mie Gacoan telah mengeluarkan suara bising sehingga sangat mengganggu proses belajar di SDN Banjaran 4.
"Mie Gacoan harus ditutup karena tidak memiliki izin. Pemkot Kediri harus bertindak tegas, karena selain belum memiliki izin, keberadaan Mie Gacoan sangat menganggu proses belajar mengajar di SDN Banjaran 4 yang berada tepat di sebelah timur," tuturnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News