KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kembali mengirimkan surat pemberitahuan kepada Direktur PT. Pesta Pora Abadi, selalu pihak yang menaungi Mie Gacoan.
Bila sebelumnya surat pemberitahuan ditujukan untuk usaha restoran Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa, kali ini surat pemberitahuan tertanggal 2 Oktober 2023 itu melarang Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo untuk melakukan kegiatan usaha.
Baca Juga: Paparkan Capaian Inflasi Oktober 2024, Pemkot Kediri Sebut Daya Beli Masyarakat Menggeliat
Mengutip surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, usaha restoran Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.
Sesuai pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Dengan surat pemberitahuan tersebut, maka dua restoran Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa dan Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri belum boleh beroperasi, sebelum memenuhi persyaratan perizinan berusaha yang ditentukan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Monev Kinerja PIC Si Malik
Diberitakan sebelumnya, beberapa orang yang tergabung dalam LSM Ratu menggelar aksi demo di depan restoran Mie Gacoan Jalan PK Bangsa Kota Kediri. Mereka menuntut agar Mie Gacoan dilarang beroperasi sebelum dilengkapi perizinan yang diperlukan.
Korlap aksi Saiful Iskaq mengatakan selain diduga tidak berizin, Mie Gacoan juga dituduh telah mengeluarkan suara bising sehingga sangat mengganggu proses belajar mengajar di beberapa ruang kelas SDN Banjaran 4 yang berada persis di sebelah timurnya.
"Pemkot Kediri harus bertindak tegas, karena selain belum memiliki izin, keberadaan Mie Gacoan sangat menganggu proses belajar mengajar di SDN Banjaran 4 yang berada tepat di sebelah timur," kata Saiful kepada awak media di sela-sela aksinya, Rabu (27/9/2023). (uji/rev)
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News