Belum Penuhi Syarat Perizinan, Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Juga Dilarang Beroperasi

Belum Penuhi Syarat Perizinan, Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Juga Dilarang Beroperasi Mie Gacoan PK Bangsa Kota Kediri nampak lengang belum beroperasi. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kembali mengirimkan surat pemberitahuan kepada Direktur PT. Pesta Pora Abadi, selalu pihak yang menaungi .

Bila sebelumnya surat pemberitahuan ditujukan untuk usaha restoran di Jalan PK Bangsa, kali ini surat pemberitahuan tertanggal 2 Oktober 2023 itu melarang di Jalan Urip Sumoharjo untuk melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri

Mengutip surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP , Edi Darmasto, usaha restoran di Jalan Urip Sumoharjo masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Sesuai pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.

Dengan surat pemberitahuan tersebut, maka dua restoran di Jalan PK Bangsa dan Jalan Urip Sumoharjo belum boleh beroperasi, sebelum memenuhi persyaratan perizinan berusaha yang ditentukan.

Baca Juga: Songsong Tahun 2025, RSUD Gambiran Kota Kediri Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan yang Terbaik

Diberitakan sebelumnya, beberapa orang yang tergabung dalam LSM Ratu menggelar aksi demo di depan restoran Jalan PK Bangsa . Mereka menuntut agar dilarang beroperasi sebelum dilengkapi perizinan yang diperlukan.

Korlap aksi Saiful Iskaq mengatakan selain diduga tidak berizin, juga dituduh telah mengeluarkan suara bising sehingga sangat mengganggu proses belajar mengajar di beberapa ruang kelas SDN Banjaran 4 yang berada persis di sebelah timurnya.

"Pemkot Kediri harus bertindak tegas, karena selain belum memiliki izin, keberadaan sangat menganggu proses belajar mengajar di SDN Banjaran 4 yang berada tepat di sebelah timur," kata Saiful kepada awak media di sela-sela aksinya, Rabu (27/9/2023). (uji/rev)

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO