JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Yeni Sulistyowati (78), menggugat mantan menantunya sendiri, Diana Suwito (46), ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Selain gugatan perdata wanprestasi terhadap Diana Suwito, pihak Yeni juga menggugat Kapolsek Jombang, hingga Kapolri.
Sidang perdana yang digelar di ruang Tirta PN Jombang, diwakili kuasa hukumnya, Sri Kalono, pada Selasa (3/10/20230. Dalam sidang tersebut dihadiri pula pihak tergugat Diana beserta kuasa hukumnya, Andri Rachmad dan Samsul Arifin, tampak pula beberapa pengunjung dari pihak penggugat.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Ini tentang wanprestasi, jadi sebelumnya itu ditanggal 8 Desember di rumah makan palem asri, setelah pemakaman saudara Subroto (suami Diana Suwito), pihak keluarga kumpul-kumpul," kata Kalono.
Disebutkan pula saat keluarga mereka kumpul, Diana meminta sejumlah barang berupa cincin, KTP, dan sejumlah kunci yang merupakan milik mendiang suaminya.
"Istrinya minta itu (barang berupa cincin, kunci dan KTP) kepada mertuanya. Sebenarnya tidak keberatan, untuk menyerahkan itu. Tetapi ibu Yeni juga meminta foto copy akta kematian," imbuhnya.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Dan dari pertemuan pada waktu itu, Kalono menyebut terjadilah sebuah perjanjian. Meski perjanjian tersebut hanyalah perjanjian secara lisan.
"Dari situlah terjadi perjanjian, dan memang perjanjian ini bukan perjanjian tertulis. Di pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis. Dan dari situlah muncul perjanjian tadi," tuturnya.
Setelah pertemuan itu, lanjut Kalono, pihak Diana Suwito datang kembali ke kliennya untuk meminta barang-barang tersebut. Namun, pihak Diana tidak membawa fotocopy akta kematian Subroto, yang diminta oleh kliennya.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Beberapa waktu kemudian, tergugat ini datang meminta saja tanpa menyerahkan fotocopy akta kematian itu. Dan dari pihak penggugat (Yeni Sulistyowati) keberatan. Karena tidak membawa fotocopy akta itu, akhirnya kliennya tidak menyerahkan barang-barang itu," jelasnya.
Ia pun mengaku, setelah berselang waktu yang cukup lama, kliennya malah justru menerima surat panggilan dari Kepolisian. Atas adanya laporan dari pihak tergugat yakni Diana Suwito.
"Justru malah tiba-tiba, ada panggilan polisi, dan dituduh menggelapkan. Dan terus saya proses ini," ucap Kalono.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Saat ditanya obyek dari perkara gugatan perdata wanprestasi tersebut apakah cincin, KTP dan kunci, pihaknya mengaku gugatan perdata wanprestasi ini terkait fotocopy akta kematian.
"Obyeknya sama yaitu tentang, akta (kematian) itu. Dan cincin kawin itu. Makanya kita ingin mendudukkan perkara ini perkara perdata wanprestasi bukan perkara pidana," kata Kalono.
Maka dengan adanya gugatan perdata wanprestasi tersebut, sudah secara langsung penyidikan kasus pidana yang menimpa kliennya harus dihentikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
"Maka sudah seharusnya, Polisi harus menghentikan, menunda perkara ini, sampai ada putusan perdatanya ini berstatus inkrah. Maka dengan perkara ini Kapolsek Jombang, hingga Kapolri menjadi turut tergugat," ujarnya.
Namun, sidang perdana ini harus ditunda lantaran dari pihak tergugat ada yang belum bisa hadir dalam persidangan.
"Karena turut tergugat belum hadir ya. Kemudian majelis minta waktu satu minggu, untuk menghadirkan turut tergugat. Sidang di tunda nanti tanggal 10 Oktober hari Selasa jam 11 siang," tukas Kalono.
Baca Juga: Aplikasikan Teknologi AI, Perumdam Tirta Kencana Jombang Raih Top Digital Awards 2024
Sementara, Andri Rachmad mengatakan, dalam agenda sidang perdana yang ditunda tersebut, masih agenda pemeriksaan atau verifikasi surat kuasa. Namun, pihaknya mengaku siap untuk menghadapi segala apa yang diajukan oleh pihak penggugat.
"Agendanya kan cuman verifikasi surat kuasa. Tetapi dalam sidang ini, kami dari pihak tergugat, sifatnya hanya menanggapi kemauan mereka, terkait dengan gugatan wanprestasi," ujarnya.
Diakui Andri, bila yang diajukan oleh pihak penggugat itu adalah gugatan wanprestasi, maka mereka tentunya memiliki dasar yang kuat untuk mendaftarkan persoalan ini ke pengadilan.
Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta
"Gugatan wanprestasi itu berarti kan ada perjanjian yang menurut mereka (pihak penggugat), yang kita tidak penuhi. Namun itu semua silahkan dibuktikan dalam persidangan," tuturnya.
Ia pun mengaku bila adanya gugatan tersebut pada kliennya Diana Suwito merupakan gugatan yang kurang tepat.
"Kalau menurut saya, gugatan ini gugatan yang mungkin salah pihak ya. Dan yang jelas kita tidak ingin mengomentari gugatan ini terlalu jauh," tegasnya.
Baca Juga: Isi Masa Tenang, Khofifah Ziarah ke Makam Kiai Wahab Chasbullah dan Kiai Bisri Syansuri di Jombang
Hal senada juga diungkapkan oleh Samsul Arifin selaku kuasa hukum Diana Suwito. Menurut Samsul, untuk materi pokok gugatan perdata wanprestasi tersebut, sebenarnya tidak tepat bila diungkapkan ke publik.
"Pada prinsipnya kita tidak ingin mengomentari terkait dengan pokok pikiran, cuman secara prinsip mereka menggugat wanprestasi, dan klien kami pun, merasa tidak pernah sebelumnya, menerima somasi dan sebagainya, sehingga gugatannya tidak dianggap sebagai gugatan yang prematur," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News