SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) menggenjot pencatatan administrasi kependudukan (adminduk), khususnya kepemilikan Akta Kematian. Upaya melalui inovasi Jemput Bola Terpadu Sidoarjo yang Gemilang atau Jebete Sayang ini dilakukan menjelang Pemilu 2024.
Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, mengatakan bahwa tahun politik menjadi sangat rentan penyalahgunaan suara khususnya untuk warga yang telah meninggal. Karena itu penting mengejar pencatatan adminduk kematian di desa-desa yang ada di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Tujuan dari Jebete Sayang ini adalah untuk memastikan semua masyarakat Sidoarjo agar mempunyai dokumen adminduk mulai kelahiran hingga kematian, namun tahun politik ini yang menjadi fokus kami adalah adminduk kematian," ujarnya, Senin (16/10/2023).
Disebutkan, dalam pencatatan sipil yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian. Sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih.
"Sasaran kami adalah masyarakat yang meninggal tapi belum terlaporkan, nah jika tidak dilaporkan maka namanya masih ada di database pusat, sehingga saat pemilu, pilkada, pilkades nama ini muncul karena belum terhapus secara nasional," paparnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Dispendukcapil Sidoarjo pun berharap dengan adanya program Jebete Sayang ini, adminduk di Kota Delta akan semakin tertib dan akurat.
"Inovasi Jebete ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk," kata Reddy.
Program Jebete Sayang merupakan inisiatif Dispendukcapil Sidoarjo untuk memudahkan warga dalam mengurus adminduk selain pengajuan secara online via Plavon Dukcapil.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Melalui program ini, Dispendukcapil akan memberikan pelayanan terpadu yang lebih efisien, di antaranya paket Akta Kelahiran (Akta Kelahiran, KK dan KIA), paket Akta Kematian (Akta Kelahiran, KK dan KTP perubahan status).
Selain itu ada paket Pindah Masuk/Keluar (KK, KTP perubahan status dan KIA), layanan KIA, layanan Kartu Keluarga, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta konsultasi Informasi Adminduk. (sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News