SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Jatim untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang Hukum dan HAM.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim saat berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Selasa (24/10/2023). Heni yang didampingi Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Nur Ichwan, disambut langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, dan Kepala Keasistenen Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Muflihul Hadi.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
Mengawali sambutan, Agus mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Jatim lantaran selama ini pihaknya selalu dilibatkan dalam setiap kegiatan Kemenkumham yang berhubungan dengan pelayanan publik, mulai dari Seleksi calon taruna dan CPNS, deklarasi pembangunan ZI.
"Inilah kenapa kami menekankan pentingnya komunikasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara Ombudsman dan Kemenkumham Jatim," ujarnya.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Bahkan, Agus mengatakan bahwa dari beberapa instansi vertikal yang ada di Jatim, Kemenkumham adalah instansi yang paling responsif. Sehingga memudahkan dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada.
"Saat ini kami sedang melakukan clearence terhadap satker yang diusulkan dalam pembangunan zona integritas, dan selama ini Kemenkumham sangat aktif," tuturnya.
Heni berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Ombudsman. Namun, dia berharap pihak Ombudsman terus memberikan pendampingan ke jajarannya.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
"Karena tren jumlah pegawai Kemenkumham di level nasional sebenarnya semakin sedikit karena tahun ini yang pensiun mencapai 5.000 orang, namun penerimaan baru hanya 1.000 orang saja," katanya.
Hal ini, menurut Heni, membuat perbandingan jumlah petugas dan narapidana tidak seimbang. Saat ini, satu pegawai penjaga tahanan harus menjaga sekitar 40-50 narapidana/ tahanan.
"Idealnya di negara maju, jumlah perbandingannya hanya 1:2 saja," ucapnya.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Namun, kondisi ini bukan pembenaran agar pihaknya tidak bekerja dengan baik. Justru menjadi tantangan. Sehingga kinerja petugas bisa lebih optimal.
"Kami tidak akan lemah dalam melakukan pengawasan, namun tetap memerlukan kolaborasi dengan Ombudsman RI untuk mengawasi kinerja jajaran kami mengingat pelayanan publik yang kami berikan sangat beragam," pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News