SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DP (30) warga RT 06/RW 02, Dusun Sidomukti, Desa Kraton, Kecamatan Krian, berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Ia ditangkap, karena menjadi pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo
Saat digeledah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 31,06 gram.
Tersangka DP mengaku, dirinya memasarkan barang haram tersebut melalui grup WhatsApp untuk berhubungan dengan pelanggannya.
"Pelanggannya dari mana saja, tidak hanya di Sidoarjo, melainkan dari Surabaya, Gresik dan paling jauh dari Pasuruan," ungkapnya saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: 12 Anggota Gangster Bersajam yang Kerap Konvoi Diamankan Polresta Sidoarjo
Menurutnya, dirinya menjual barang haram tersebut sudah lima bulan berjalan, SS didapatkannya dari Surabaya.
"Dari seseorang yang kenal di dalam penjara. Saya hanya menaruh barang sesuai dengan pesanan," tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut DP, dirinya mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2 juta per minggu. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali di penjara.
Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian
"Yang pertama kali kasus kriminal, kedua narkoba, dan sekarang narkoba," terangnya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Sabtu (23/9/2023) di kosannya yang terletak di Dusun Tundungan, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian sekitar pukul 00.30.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kusumo, tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara dua kali.
Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib
"Yang sudah terjual sebanyak 68,94 gram dan barang bukti yang ada sebanyak 31,06 gram," tegas Kusumo.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 31,06 gram, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip besar, satu buah sendok plastik, satu buah timbangan elektrik, dua buah potongan sedotan plastik, satu kotak tempat sarung merk Wadimor, dua lembar potongan isolasi dan satu buah HP.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (cat/sis)
Baca Juga: Motor Pegawai Minimarket di Tropodo Sidoarjo Dimaling Pasangan Pria-Wanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News