SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DP (30) warga RT 06/RW 02, Dusun Sidomukti, Desa Kraton, Kecamatan Krian, berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Ia ditangkap, karena menjadi pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Saat digeledah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 31,06 gram.
Tersangka DP mengaku, dirinya memasarkan barang haram tersebut melalui grup WhatsApp untuk berhubungan dengan pelanggannya.
"Pelanggannya dari mana saja, tidak hanya di Sidoarjo, melainkan dari Surabaya, Gresik dan paling jauh dari Pasuruan," ungkapnya saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Menurutnya, dirinya menjual barang haram tersebut sudah lima bulan berjalan, SS didapatkannya dari Surabaya.
"Dari seseorang yang kenal di dalam penjara. Saya hanya menaruh barang sesuai dengan pesanan," tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut DP, dirinya mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2 juta per minggu. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali di penjara.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Yang pertama kali kasus kriminal, kedua narkoba, dan sekarang narkoba," terangnya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Sabtu (23/9/2023) di kosannya yang terletak di Dusun Tundungan, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian sekitar pukul 00.30.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kusumo, tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara dua kali.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Yang sudah terjual sebanyak 68,94 gram dan barang bukti yang ada sebanyak 31,06 gram," tegas Kusumo.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 31,06 gram, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip besar, satu buah sendok plastik, satu buah timbangan elektrik, dua buah potongan sedotan plastik, satu kotak tempat sarung merk Wadimor, dua lembar potongan isolasi dan satu buah HP.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (cat/sis)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News