Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat bertanya kepada pelaku saat pers rilis di mapolres setempat, Selasa (31/10/2023).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DP (30) warga RT 06/RW 02, Dusun Sidomukti, Desa Kraton, Kecamatan Krian, berhasil diringkus Satresnarkoba .

Ia ditangkap, karena menjadi pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Saat digeledah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 31,06 gram.

Tersangka DP mengaku, dirinya memasarkan barang haram tersebut melalui grup WhatsApp untuk berhubungan dengan pelanggannya.

"Pelanggannya dari mana saja, tidak hanya di Sidoarjo, melainkan dari Surabaya, Gresik dan paling jauh dari Pasuruan," ungkapnya saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Menurutnya, dirinya menjual barang haram tersebut sudah lima bulan berjalan, SS didapatkannya dari Surabaya.

"Dari seseorang yang kenal di dalam penjara. Saya hanya menaruh barang sesuai dengan pesanan," tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut DP, dirinya mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2 juta per minggu. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali di penjara.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak

"Yang pertama kali kasus kriminal, kedua narkoba, dan sekarang narkoba," terangnya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba pada Sabtu (23/9/2023) di kosannya yang terletak di Dusun Tundungan, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian sekitar pukul 00.30.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kusumo, tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara dua kali.

Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo

"Yang sudah terjual sebanyak 68,94 gram dan barang bukti yang ada sebanyak 31,06 gram," tegas Kusumo.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 31,06 gram, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip besar, satu buah sendok plastik, satu buah timbangan elektrik, dua buah potongan sedotan plastik, satu kotak tempat sarung merk Wadimor, dua lembar potongan isolasi dan satu buah HP.

Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (cat/sis)

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO