KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Kediri menggelar fasilitasi pembentukan URC (unit reaksi cepat) atau Pos Lapangan FPRB (Forum Pengurangan Risiko Bencana) Kabupaten Kediri di ruang Tegowangi, BPKAD Kabupaten Kediri, Rabu (1/11/2023) dan Kamis (2/11/2023).
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kediri, Stefanus Djoko Sukrisno, dalam sambutannya menyampaikan masih rendahnya standar pelayanan minimal (SPM) dalam penanggulangan bencana di daerah.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Ia menjelaskan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri 101/2018 tentang standar pelayanan minimum mengenai standar teknis pelayanan dasar sub-urusan bencana. Antara lain pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, pelayanan penyelamatan, dan evakuasi korban bencana.
Belum optimalnya SPM tersebut, menurut Djoko, disebabkan beberapa faktor, antara lain adalah cakupan luas wilayah Kabupaten Kediri yang begitu luas serta jumlah SDM di BPBD yang terbatas.
"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kediri harus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan penanggulangan bencana. Salah satunya keterlibatan FPRB Kabupaten Kediri ini," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
"Saya sangat mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada relawan yang memiliki jiwa kepekaan sosial yang tinggi, sehingga atas inisiatif sendiri bergabung sebagai relawan dan bekerja tanpa pamrih, tanpa memikirkan materi," ucapnya.
Menurutnya, bencana adalah urusan bersama. Butuh peran dan pelibatan aktif dari masyarakat, seperti dengan membentuk pos-pos relawan bencana yang berfungsi untuk membantu masyarakat yang tertimpa musibah bencana sebelum petugas BPBD datang.
Djoko menambahkan selama ini organisasi relawan di Kabupaten Kediri masih berdiri sendiri-sendiri meskipun ada wadah dalam forum pengurangan risiko bencana (FPRB). Namun tidak semua relawan ikut tergabung dalam FPRB yang merupakan mitra dari BPBD.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
Oleh karena itu, ia berharap kesan itu dihilangkan. Ia menegaskan induk dari relawan di kabupaten adalah BPBD. Relawan boleh masuk ke lebih dari satu organisasi, namun prinsip yang harus diingat adalah BPBD sebagai pusat komando dan pelindung dari organisasi tersebut.
"Maka kekompakan atas organisasi relawan harus terus dibina dan digerakkan di bawah komando BPBD, sehingga penanganan kebencanaan dapat digerakkan secara terstruktur. Ke depan harus ada upaya meningkatkan kompetensi para relawan melalui berbagai latihan sesuai dengan kompetensi masing masing," pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut, narasumber Mbah Gendon, Ketua FPRB Kabupaten Kediri Ari Purnomo Adi, dan seluruh kasi dan jajaran BPBD Kabupaten Kediri. (uji)
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News