GRESIK, BANGSAONLINE.com - Manajemen PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) selaku pengelola Icon Apartemen Gresik angkat bicara soal penggerebekan prostitusi online yang dilakukan polisi pada Senin (30/10/2023) malam.
"Benar memang ada penggerebekan itu. Tapi, kami tidak menyediakan hal-hal seperti itu (prostitusi online)," kata Direktur Operasional PT RBNP, David Yurianto, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Ia menegaskan, pihaknya dalam menjalankan bisnis apartemen sangat patuh terhadap aturan dan ketentuan yang ada di Kota Pudak, seperti larangan prostitusi, peredaran miras dan ketertiban umum yang diatur dalam Perda Nomor 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran Miras, dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.
"Kami sangat patuh dengan aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Gresik itu," ujarnya.
David juga mengaku sudah menyampaikan kepada semua customer saat transaksi unit di Icon Apartemen Gresik.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Aturan itu sudah tertuang dalam brosur," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa kejadian adanya pemilik unit di Icon Apartemen Gresik yang disewakan kemudian digunakan untuk praktik prostitusi online bukanlah tanggung jawab dari manajemen.
"Jadi, setelah kami jual unit ke customer, maka wewenang penuh unit untuk menempati, menyewakan adalah wewenang mutlak pembeli. Namun, manajemen sudah memberikan SOP (standar operating prosedur) atau rambu-rambunya kepada pemilik unit," paparnya.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
"Termasuk setiap warga maupun tamu yang masuk dalam lingkungan apartemen mendapatkan pengawasan ketat dari security. Kami tanya kalau ada tamu masuk, keperluannya apa, tamunya siapa, dan seterusnya, sesuai SOP," imbuhnya.
Dengan demikian, manajemen kaget begitu mendapatkan kabar petugas menggerebek prostitusi online di Icon Apartemen Gresik. Atas kejadian ini, manajemen telah memanggil 4 pemilik unit yang berasal dari Gresik, dan luar daerah.
"Sudah kami panggil. Kamis besok jadwalnya kami minta penjelasan ke pemilik unit yang dipakai untuk praktik prostitusi online," ujarnya.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
David juga menyampaikan, Polres Gresik belum memanggil manajemen.
"Kalau ada panggilan dari Polres Gresik kami siap, kami kooperatif," tuturnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, manajemen PT RBNP akan melakukan perbaikan dalam pengawasan terhadap warga dan tamu apartemen, seperti memberlakukan kartu akses untuk masuk atau sidik jari.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Sementara itu, Building Manager Icon Apartemen Gresik, Wisnu Kusuma Wardana, menyebut ada aturan main dalam sewa menyewa unit.
"Sudah ada SOP sewa menyewa unit apartemen. Antara lain, pemilik harus menyerahkan surat perjanjian sesuai ketentuan yang kami berlakukan," ucapnya.
Menurut dia, sewa menyewa unit apartemen di Icon Apartemen Gresik minim berlaku 3 bulan, tidak ada sewa jangka pendek, harian, maupun mingguan.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
"Jadi memang pemilik unit saat menyewakan tak ada laporan ke manajemen," tuturnya.
Namun, pihak manajemen telah memberikan SOP kepada customer bahwa investasi di Icon Apartemen Gresik hanya untuk hal-hal positif .
"Tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, seperti untuk prostitusi, minum minuman keras," katanya.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
Ia menambahkan, Icon Apartemen Gresik di tower 1 ada sebanyak 770 unit.
"Dari 770 unit itu yang terjual atau terhuni 300 unit," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam prostitusi online di sana, yakni seorang muncikari bersama 4 PSK. Salah satu dari mereka, N (23) ditetapkan sebagai tersangka lantaran bertindak sebagai muncikari, sedangkan R, D, SF dan SA menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. (hud/mar)
Baca Juga: PT Sentral Harapan Jaya di Gresik Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News