Polres Mojokerto Kota Musnahkan Puluhan Barang Bukti, Berikut Jenis dan Pelanggarannya

Polres Mojokerto Kota Musnahkan Puluhan Barang Bukti, Berikut Jenis dan Pelanggarannya

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota memusnahkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi persyaratan teknis berupa , velg racing, dan ban cacing.

Pemusnahan itu dilakukan di samping Lapangan Maha Patih Gajahmada mapolres setempat, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengungkapkan, ada sebanyak 60 barang bukti yang ditemukan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

"Barang bukti itu tidak standar dan membahayakan pengendara lain," ujar Supriyono saat rilis pers.

Sementara Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman mengatakan barang bukti yang diamankan itu berasal dari berbagai pelanggaran kasat mata dan pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Polisi dan Takmir Masjid Beri Perlindungan untuk Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto

“Barang bukti kami amankan di Polres Mojokerto Kota. Sebagai efek jera, barang bukti akan kami musnahkan. Seluruh knalpot dan pelek serta ban yang tidak standar sebelumnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,” tambah Sudirman.

Untuk para pelanggar diminta melengkapi berkas tilang dan mengembalikan kendaraan sesuai standar, karena dianggap melanggar pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 288 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 5 huruf a pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (ana/ns)

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Evakuasi 15 Warga Terdampak Banjir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO