KPU Bangkalan Tetapkan 479 DCT, 1 Mantan Terpidana Gagal Nyaleg, Begini Alasannya

KPU Bangkalan Tetapkan 479 DCT, 1 Mantan Terpidana Gagal Nyaleg, Begini Alasannya

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 479 Daftar Calon Tetap (DPT) Caleg DPRD Kabupaten dari 17 partai politik yang mendaftar.

Divisi Penyelenggara KPU , Sri Handayani, menyampaikan dari 497 DCT terdapat 1 caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran mantan narapidana. Namun, Sri tidak mengungkap identitas caleg tersebut.

Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

"Yang TMS itu dari partai PPP mantan narapidana yang baru keluar 8 bulan. Dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) harus jeda selama 5 tahun," ucapnya, Sabtu (4/11/2023).

Sebelumnya bacaleg yang mendaftar sebanyak 576 orang, namun hanya 481 yang masuk sebagai daftar calon sementara (DCS). Sementara dari total 18 parpol, terdapat 1 parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya.

"Setelah pleno, DCT ada 480 dan 1 tidak memenuhi syarat karena mantan terpidana dan dari parpol menjadi 17 karena Partai Garuda datang tapi mereka tidak melakukan registrasi," pungkasnya. (mil/uzi/ns)

Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO