BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menetapkan sebanyak 479 Daftar Calon Tetap (DPT) Caleg DPRD Kabupaten Bangkalan dari 17 partai politik yang mendaftar.
Divisi Penyelenggara KPU Bangkalan, Sri Handayani, menyampaikan dari 497 DCT terdapat 1 caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran mantan narapidana. Namun, Sri tidak mengungkap identitas caleg tersebut.
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
"Yang TMS itu dari partai PPP mantan narapidana yang baru keluar 8 bulan. Dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) harus jeda selama 5 tahun," ucapnya, Sabtu (4/11/2023).
Sebelumnya bacaleg yang mendaftar sebanyak 576 orang, namun hanya 481 yang masuk sebagai daftar calon sementara (DCS). Sementara dari total 18 parpol, terdapat 1 parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya.
"Setelah pleno, DCT ada 480 dan 1 tidak memenuhi syarat karena mantan terpidana dan dari parpol menjadi 17 karena Partai Garuda datang tapi mereka tidak melakukan registrasi," pungkasnya. (mil/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




