KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri kembali menyalurkan insentif atau bisyaroh bagi guru agama non-formal di Bumi Panjalu. Pada tahun ini, bisyaroh diberikan kepada 8.000 penerima.
Mereka merupakan guru-guru Madin, TPQ, Kristen, Katolik dan Hindu. Selain mendapatkan bisyaroh dengan besaran Rp100 ribu setiap bulannya, para guru ini juga didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Pjs Bupati Kediri Dorong ASN Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengatakan bahwa penyaluran bisyaroh yang telah dimulai sejak 2021 itu menjadi komitmen pemerintah daerah setempat untuk memperhatikan kesejahteraan guru keagamaan non-formal.
"Kita berharap jumlah penerima bisa terus bertambah," ujarnya dalam acara penyerahan bisyaroh secara simbolis di kawasan Simpang Lima Gumul, Kamis (9/11/2023).
Pimipinan daerah yang akrab disapa Mas Dhito itu menyebut, guru agama non-formal memiliki jasa yang besar karena selain memberikan pengetahuan agama, sekaligus membantu membentuk karakter budi pekerti bagi generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Untuk itu, jumlah penerima bisyaroh ini terus ditambah dalam setiap tahunnya. Pada 2023, jumlah penerima naik 500 guru dari tahun 2022 yang jumlahnya 7.500 guru.
"Saya pastikan, program ini akan berlanjut pada tahun depan," kata Mas Dhito.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muksin, menyatakan pencairan bisyaroh kepada 8.000 guru ini diberikan untuk satu tahun sekaligus dengan besaran Rp1,2 juta untuk tiap penerima.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
“Hitungannya setiap bulan Rp100 ribu, itu akan diberikan selama satu tahun,” terangnya.
Selain pemberian bisyaroh bagi guru agama non-formal, Pemkab Kediri menyalurkan beasiswa GNOTA kepada 9.053 penerima. Program pemberian Beasiswa GNOTA ini untuk menjamin keterlanjutan pendidikan anak-anak di Kabupaten Kediri. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News