Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Minta Kepala Desa Berani Lapor Polisi jika Diintimidasi

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Minta Kepala Desa Berani Lapor Polisi jika Diintimidasi Ilustrasi. Foto: Pixabay

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten meminta kepada kepala desa untuk berani melaporkan LSM yang melakukan intimidasi ke polisi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten , Roy Ardiyan Nur Cahya.

"Jika ada kepala desa yang diintimidasi oleh oknum LSM, silakan saja laporkan ke polisi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp), Jumat (17/11/2023).

Ia mengatakan bahwa ada berbagai macam intimidasi, seperti surat atau suara. Roy pun mengaku heran saat ada oknum yang meminta data ke kepala desa, dan dijadikan alat untuk mengancam.

"Data tidak bisa sembarangan diberikan ke pihak-pihak tertentu tanpa ada landasan hukum yang jelas. Kami (Kejari) saja tidak bisa meminta data anggaran di luar prosedur hukum. Dengan surat itu, mereka seolah lebih memiliki kewenangan dari APH (aparat penegak hukum)," paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':