PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan meminta kepada kepala desa untuk berani melaporkan LSM yang melakukan intimidasi ke polisi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya.
"Jika ada kepala desa yang diintimidasi oleh oknum LSM, silakan saja laporkan ke polisi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp), Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Ia mengatakan bahwa ada berbagai macam intimidasi, seperti surat atau suara. Roy pun mengaku heran saat ada oknum yang meminta data ke kepala desa, dan dijadikan alat untuk mengancam.
"Data tidak bisa sembarangan diberikan ke pihak-pihak tertentu tanpa ada landasan hukum yang jelas. Kami (Kejari) saja tidak bisa meminta data anggaran di luar prosedur hukum. Dengan surat itu, mereka seolah lebih memiliki kewenangan dari APH (aparat penegak hukum)," paparnya.
Terkait aduan dari gabungan LSM yang masuk ke Kejari Kabupaten Pasuruan, ia memastikan hal itu dan menyatakan masih dipelajari. Sebab, pihaknya tidak serta-merta menindaklanjuti laporan yang diterima.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
"Benar diadukan dan masih kita pelajari. Tidak semua aduan atau laporan kita tindak lanjuti," pungkasnya.
Sejumlah kepala desa di wilayah timur Kabupaten Pasuruan dibuat resah dengan beredarnya surat aduan yang dikirim ke kejaksaan. Ada dugaan, pesan itu terkait permintaan sejumlah uang ke kepala desa. (ard/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News