
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan meminta kepada kepala desa untuk berani melaporkan LSM yang melakukan intimidasi ke polisi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya.
"Jika ada kepala desa yang diintimidasi oleh oknum LSM, silakan saja laporkan ke polisi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp), Jumat (17/11/2023).
BACA JUGA:
- Gus Ipul Kukuhkan Pengurus OPOP Kota Pasuruan Periode 2023-2026
- Di Forum Aktivasi Budaya Kerja ASN Ber-AKHLAK, Gus Ipul Minta Kinerja PPPK Berdampak bagi Masyarakat
- Maling Kabel Feeder PT. Mayora Ditangkap saat Hendak Jual Hasil Curian
- Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru, Pemkot Pasuruan Gelar Pasar Murah
Ia mengatakan bahwa ada berbagai macam intimidasi, seperti surat atau suara. Roy pun mengaku heran saat ada oknum yang meminta data ke kepala desa, dan dijadikan alat untuk mengancam.
"Data tidak bisa sembarangan diberikan ke pihak-pihak tertentu tanpa ada landasan hukum yang jelas. Kami (Kejari) saja tidak bisa meminta data anggaran di luar prosedur hukum. Dengan surat itu, mereka seolah lebih memiliki kewenangan dari APH (aparat penegak hukum)," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...