Kejari Tuban Sita Aset Gudang Produksi Rokok Ilegal di Kudus

Kejari Tuban Sita Aset Gudang Produksi Rokok Ilegal di Kudus Kejari Tuban saat melakukan penyegelan gudang produksi ilegal di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menyita aset berupa gudang bekas produksi ilegal yang ada di , Kecamatan , Kabupaten , Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).

Gudang yang disita itu milik terpidana Abdul Syukur yang terlibat dalam perkara tindak pidana cukai.

Kasi Intel , Muis Ari Guntoro menegaskan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

Putusan tersebut terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai dijatuhi pidana dua tahun dan denda senilai Rp3 miliar.

"Selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban bersama Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tergabung dalam satu Tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai," beber Kasi Intel, Muis Ari Guntoro saat dihubungi wartawan, Rabu (22/10/2023).

Ia mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Lihat juga video 'Video Detik-Detik Banjir Bandang di Wonosoco Kudus':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO