TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menyita aset berupa gudang bekas produksi ilegal yang ada di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).
Gudang yang disita itu milik terpidana Abdul Syukur yang terlibat dalam perkara tindak pidana cukai.
Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menegaskan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.
Putusan tersebut terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai dijatuhi pidana dua tahun dan denda senilai Rp3 miliar.
"Selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban bersama Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tergabung dalam satu Tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai," beber Kasi Intel, Muis Ari Guntoro saat dihubungi wartawan, Rabu (22/10/2023).
Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Ia mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.
Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp3 miliar.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
"Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam eksekusinya tim telah melakukan penempelan stiker yang bertuliskan ‘tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi’.
Penempelan stiker tersebut ditempatkan di sejumlah titik bangunan dan diberi Garis Line Kejaksaan RI. Diketahui tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi.
Baca Juga: BRI Tuban MoU dengan Kejari di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
"Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal," tegasnya.
Sementara itu, kedepan tim sita eksekusi gabungan dari Kejaksaan Negeri Tuban dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mencari aset lain milik terpidana. Kemudian, akan diterapkan pula sita eksekusi.
"Dan hasil sita eksekusi yang dilakukan ini nantinya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," pungkas Muis sapaan akrabnya. (wan/sis)
Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News