Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, didampingi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, saat menyerahkan sertifikat tanah ke korban lumpur. Foto: Ist
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga korban lumpur yang juga warga Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, kini tampak bahagia. Sertifikat tanahnya yang tidak kunjung terbit hampir 15 tahun, kini sudah terbit.
Sertifikat tanah warga Kedungsolo yang dulunya tinggal di Desa Renokenongo Porong itu, diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Kamis (23/11/2023).
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Puluhan Atlet Berkuda Memanah Adu Skill Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026
- BHS Salurkan 120 Ekor Sapi Kurban, Sidoarjo Kebagian 9 Sapi dan 1 Kambing
- Sapi Kurban 700 Kilogram Tercebur Sungai di Sidoarjo, Evakuasi Berlangsung 2 Jam
Secara simbolis, sertifikat tanah warga Kedungsolo itu dibagikan langsung oleh mantan Panglima TNI tersebut ke rumah warga Desa Kedungsolo. Penyerahan sertifikat secara door to door ini dilakukan Menteri ATR/BPN didampingi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Menurut Hadi, warga korban lumpur yang dulu tinggal di Desa Renokenongo sudah lama menanti kejelasan penerbitan sertifikat tanahnya yang sekarang ditempati. Rata-rata hampir 15 tahun mereka tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya yang ditinggali.
"Hari ini kita serahkan sertifikat door to door dan semuanya yang saya tanya biayanya berapa, rata-rata dijawab gratis," ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan sertifikat tanah warga korban lumpur tanpa biaya alias gratis. Namun ada 5 keluarga yang membayar sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tanah, biayanya pun kecil dan tidak lebih dari Rp600 ribu.
"Untuk apa biaya itu? satu pengukuran, kurang lebih Rp224 ribu, terus biaya panitia dan biaya pendaftaran, total kurang dari Rp600 ribu, tapi rata-rata semua gratis," bebernya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




