Kini Kantor Kemenag se-Indonesia Bisa Dipakai sebagai Rumah Ibadah Sementara, Ini Syaratnya

Kini Kantor Kemenag se-Indonesia Bisa Dipakai sebagai Rumah Ibadah Sementara, Ini Syaratnya Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi (dok. Kemenag)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - () mengeluarkan edaran soal kantor yang dapat digunakan sebagai sementara.

Edaran itu terbit pada 16 Oktober 2023. Ditujukan kepada Kepala Kantor Provinsi dan Kota atau Kabupaten se- .

Baca Juga: Sejarah Pesantren Dibelokkan, Menag: Pesantren Harus Jadi Tuan Rumah di Republik Ini

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Wawan Djunaedi mengatakan hal ini adalah upaya pemerintah untuk menjamin hak umat beragama di .

“Edaran ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” kata Wawan dalam keterangan resminya, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. 

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.

“Sebagai bagian dari pemerintah, berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” terang Wawan. 

Wawan menambahkan, SE No 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah provinsi dan Kepala Kantor kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor sebagai rumah ibadat sementara.

Baca Juga: Ulama NU Asal Sulsel Ini Terkejut Ditunjuk Prabowo Jadi Menteri Agama

Berikut ini ketentuan SE No 11 Tahun 2023:

1. Pemohon

Terdiri atas:

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan

a. panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor kabupaten/kota; dan

b. pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor kabupaten/kota. 

2. Persyaratan

Baca Juga: Antisipasi Pernikahan Dini, Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan Sebut Pentingnya Peran Orang tua

a. pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1) fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

2) fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Buka Bimtek Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka

3) jadwal peribadatan;  dan 4) daftar nama anggota peribadatan.

b. pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.

3 . Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan

Baca Juga: Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024

a . Penggunaan Kantor sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan;

dan b . Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon. 

4. Masa Berlaku Pemanfaatan 

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

Kantor sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.

5. Koordinasi

Kepala Kantor Wilayah provinsi dan Kepala Kantor kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor sebagai rumah ibadat sementara. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO