TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, menyerahkan surat keputusan (SK) purnatugas kepada 108 ASN di lingkup pemerintahannya, Senin (30/10/2023). Agenda tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Trenggalek.
Dilansir dari Prokopim Trenggalek, bupati mengatakan bahwa para ASN yang telah memasuki purnatugas hendaknya terus berbaur, dan bisa mengambil peran dalam kehidupan di masyarakat nantinya.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
“Mungkin kita sudah tidak punya hak sebagai institusi negara untuk meminta pengabdian beliau, tetapi sebagai warga negara pasti tentunya dibutuhkan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya saat memberi sambutan.
“Makanya tadi saya berpesan, biar nggak cepat pikun ya tetap beraktivitas, tetap membaur dengan masyarakat seperti yang sudah dilakukan selama ini, karena rata-rata kalau PNS di desa-desa itu biasanya ditokohkan oleh warga sekitar,” imbuhnya.
Menurut dia, setiap tahun banyak ASN di lingkup Pemkab Trenggalek yang memasuki purnatugas, hal itu akan dimanfaatkan untuk melakukan penataan dan perampingan.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
“Sembari juga kita evaluasi nanti, kebutuhan, analisis beban kerja, apalagi sekarang dengan UU ASN yang baru itu kemudian kebutuhannya tidak dilihat dari tempat mana yang kosong,” paparnya.
“Tetapi nanti secara nasional, cita-cita atau rencana nasionalnya seperti apa, sehingga kebutuhannya ya kita bebankan kepada dinas-dinas atau OPD teknis yang memang itu mendukung kinerja nasional nantinya,” tuturnya menambahkan.
“Jadi kita sambil evaluasi sembari juga kita tahun-tahun ini juga melakukan rekrutmen,” pungkasnya. (adv/man/mar)
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News