Kepala Diskop Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Hibah UMKM Rp17,6 Miliar

Kepala Diskop Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Hibah UMKM Rp17,6 Miliar Kepala Diskop Gresik Malahatul Farda usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag , Malahatul Farda, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Selain kepala diskop UM dan perindag, Kejari juga menetapkan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto, sebagai tersangka.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM model e-katalog di dinkop UM dan perindag yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022, sebesar Rp17,6 miliar.

Kepala Kejari Nana Riana mengatakan MF (Malahatul Farda) ditetapkan tersangka setelah menjalalani tiga kali pemeriksaan. Sementara RF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (28/11/2023).

RF langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, selama 20 hari ke depan. Sementara MF belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

Nana Riana menyampaikan dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan 340 kelompok usaha mikro (KUM).

"Dari jumlah itu, ada 172 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran Rp3,7 miliar," ungkapnya saat rilis pers, Selasa (28/11/2023).

"Total kerugian negara dari hasil auditor internal kejaksaan Rp960 juta," ucap Nana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intel R. Risky.

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

Nana menyampaikan, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.

Kedua, barang yang diberikan tak sesuai spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan tak sama. Serta keempat, barang diberikan bentuk uang.

"Atas penyimpangan itu, penyidik menemukan dua alat bukti khusus untuk menentukan tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung

Sementara Alifin menambahkan, tersangka bakal dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU momor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Ditanya potensi tersangka lain, Nana Riana menyatakan masih melakukan pendalaman untuk 10 penyedia lain.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

"Kita akan dalami 10 penyedia lain. Tunggu saja," pungkas Nana Riana. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO