Ia mengatakan, salah satu aturan yang bisa menjadikan pemilu tertib adalah adanya pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu, serta kepolisian dalam waktu maksimal sehari sebelum giat kampanye diadakan.
Pemberitahuan itu, harus mencantumkan lokasi, waktu, jumlah peserta, jenis dan materi kampanye. Setelah itu, dilayangkan maka parpol juga harus sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian sebagai bukti sudah sesuai aturan.
Mohda juga menambahkan, selain syarat yang perlu dipenuhi dalam menjalankan kampanye, juga perlu ditaati adanya larangan siapa saja yang tidak boleh mengikuti kampanye.
"Selain aturan dan tata cara melaksanakan kampanye, perlu juga diperhatikan siapa saja yang boleh menjadi peserta kampanye. Salah satu contoh yang tidak diperbolehkan adalah adanya anak kecil dan ASN," imbuhnya.










