SERANG, BANGSAONLINE.com - Lapas Kelas IIA Serang memberikan pembinaan kepada WBP atau warga binaan pemasyarakatan di bidang program kemandirian. Hal itu dilakukan agar para WBP yang telah menjalani masa pidana, dan kembali ke masyarakat menjadi manusia yang berkualitas dan mandiri, hingga menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
Di Lapas Kelas IIA Serang terdapat berbagai program pembinaan kemandirian seperti pertukangan, pengelasan, perikanan, perkebunan, konveksi hingga pangkas rambut. Dari seluruh program itu, ada satu produk unggulan yang menjadi primadona Lapas Kelas IIA Serang yang diberi nama Jahe Merah Instan Lapas Serang (JAILS).
Baca Juga: Resep Wedang Saraba, Minuman Khas Makassar untuk Penghangat Tubuh
JAILS merupakan produk hasil kegiatan pembinaan WBP yang sudah diproduksi sejak 2015, dan berbahan pokok jahe merah dari perkebunan yang ada di Lapas Kelas IIA Serang. Proses produksi yang diawali mulai dari penanaman hingga pengemasan, seluruhnya dilakukan oleh WBP Kelas IIA Serang.
"Tahap pertama yakni Penanaman. Proses penanaman dimulai dengan pemilihan tunas jahe merah yang berkualitas. Kemudian dipindahkan ke media tanam dalam bentuk polybag. Perawatan tanaman sendiri dilakukan selama 9-12 bulan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nurcahyo.
Setelah cukup umur, jahe dipanen dan siap diolah menjadi jahe merah instan. Jahe yang sudah dipanen itu kemudian dibersihkan, selanjutnya digiling untuk diperas dan diambil sarinya.
Baca Juga: Ketum Pergunu Prof Kiai Asep: Ratu Zakiyah Simbol Idealisme Kita
Hasil perasan inilah yang kemudian dimasak dengan campuran gula merah dan gula pasir, selama kurang lebih 45 menit, hingga sari jahe berubah bentuk menjadi serbuk. Setelah menjadi serbuk, masih ada proses pengayakan untuk memisahkan serbuk kasar dan serbuk halus.
Kemudian, serbuk jahe dikemas ke dalam kemasan sesuai masing-masing takarannya. Setelah dikemas, jahe merah siap dipasarkan.
"Para konsumen tidak perlu khawatir, karena Jahe Merah Instan Lapas Serang sudah mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dari DPMPTSP Kota Serang sehingga mutlak telah memenuhi persyaratan produksi rumah tangga," urai Fajar. (mar/rev)
Baca Juga: Tinjau PT LSAJ Balaraja Tangerang, Menteri Amran Janji Pengurusan Izin Sehari Langsung Terbit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News