Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3. Foto: Detikjatim
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3 respon soal ‘Hukuman Lebih Lanjut’ atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) soal batasan usia capres dan cawapres.
Ia menegaskan, majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tetap sah.
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Dua Klaster
- Putusan MK soal Ijazah Capres: Saatnya DPR dan Pemerintah Berperan
- KPK Dianggap Tak Masuk Akal, Mahfud MD: Jika Mau Selidiki Dugaan Mark up Whoosh Tak Perlu Laporan
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam saat menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa Phd di Malaysia, terkait sanksi value dari dinasti politik akibat putusan MK soal batas usia capres-cawapres di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).
Hal itu, disampaikan oleh mahasiswa bernama Abdul Rahman saat sesi tanya jawab Dialog Kebangsaan bersama pelajar dan mahasiswa Indonesia se-Malaysia.
"Sudah berkali-kali saya katakan Pak Abdul Rahman, kalau masalah legalnya udah nggak ada masalah, politik dinasti itu. Artinya UUD mengatakan semua putusan Mahkamah Konstitusi begitu diketokkan palu itu mengikat. Oleh sebab itu tidak mempunyai hukum lain, tetap keabsahan Mas Gibran untuk menjadi calon wakil presiden," jelas Mahfud MD.
Ia mengatakan, hakim yang menangani putusan MK tersebut juga sudah disanksi, salah satunya terbukti melakukan pelanggaran etik berat sampai dicopot dari jabatan Ketua MK yakni Anwar Usman.
Mahfud menyebut, Anwar Usman yang juga paman Gibran itu, sudah tidak bisa memimpin sidang berkaitan dengan pemilu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




