KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Petugas Satresnarkoba Polres Batu menggerebek sebuah vila yang berada di objek wisata pada Selasa (5/12/2023) lalu. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 2 pelaku diduga pengedar narkoba berinisial TR (44) dan BA (38).
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin membenarkan adanya penggerebekan pengedar narkoba di sebuah vila. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
"Penangkapan 2 orang pelaku itu dilakukan pada Selasa, 5 Desember 2023 pada pukul 18.30 WIB di dalam kamar vila di wilayah hukum Polres Batu," ujarnya saat konferensi pers, Minggu (10/12/2023).
Ia menyebut, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di vila itu sering digunakan transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara observasi guna menelusuri informasi tersebut.
"Dan akhirnya benar, pelaku yang menjalankan aksinya mengedarkan sabu-sabu, lalu polisi berhasil mengamankannya," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 520,14 gram atau 5,2 ons di rumah para tersangka. Dari keseluruhan barang bukti yang didapatkan, jika dihitung dengan nilai ekonomis tercatat angka Rp650 juta
"Jumlah barang bukti ada 6 poket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik seberat 520,14 gram, satu buah bungkus teh cina, dua tas kresek hitam, satu buah timbangan elektronik, satu buah alat isap sabu, dan satu buah tas punggung berwarna hitam," urai Oskar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati. (adi/mar)
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News