GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudyah, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan status tersangka Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Farda.
Malahatul Farda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM Rp 17,6 miliar.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Sudah. Kami sudah menerima surat pemberitahuan status Ibu Kadiskop menjadi tersangka dalam perkara hibah UMKM," ucap Pramudyah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/12/2023).
Dikatakan Pramudyah, Permkab Gresik tak memberikan pendampingan hukum kepada Kadiskop dalam menghadapi kasus pidana yang menjeratnya.
Seperti dengan menunjuk Pemasehat Hukum (PH) untuk pendampingan Kadiskop dalam menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam
Pasalnya, kasus tersebut merupakan ranah pidana. Tak ada kaitannya dengan dengan tugas-tugas pemerintah yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Karena apa yang dihadapi Kadiskop ini kasus tindakan pidana, makanya kami tak melakukan pendampingan hukum dalam menghadapi perkara tersebut," terangnya.
Langkah Bagian Hukum ini, kata Pramudyah merujuk pada ketentuan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014, tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Daerah (pemda).
Baca Juga: Hadiri HDI di Jatim, Penasihat DWP Kemensos RI Soroti Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Ditegaskan Pramudyah, Bagian Hukum dalam perkara ini yang bisa diberikan terbatas memberikan pemahaman hukum.
Antara lain, mengenai hak dan kewajiban dalam setiap tahapan, mengenai ketentuan hukum acara serta mengenai materi delik yang disangkakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sehingga, sifatnya hanya memberikan arahan-arahan saja," tandasnya.
Baca Juga: Kerja Sama SIER dan Danareksa: UMKM Indonesia Sampai ke Malaysia
Untuk itu, tambah Pramudyah, kalaiu Kadiskop memakai PH (pendampingan hukum) dalam menghadapi perkaranya, maka mencari PH atau lawyer sendiri.
"Sejauh ini saya belum tahu Bu Kadiskop pakai PH siapa?" pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Kelompok Usaha Mikro (KUM), di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Kedua tersangka adalah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik, MF (Malahatul Farda), dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, RF (Riyan Febriamto).
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM model e-Katalog di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik dari APBD-Perubahan (APBD-P) Gresik tahun 2022, dengan anggaran Rp 17,6 miliar. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News