Kadiskop Tersangka Hibah UMKM, Pemkab Gresik Tak Beri Pendampingan Hukum, Ini Sebabnya

Kadiskop Tersangka Hibah UMKM, Pemkab Gresik Tak Beri Pendampingan Hukum, Ini Sebabnya Kabag Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum.Pramudyah (foto:ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab , Mohammad Rum Pramudyah, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan status tersangka Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab , .

ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah Rp 17,6 miliar.

Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM

"Sudah. Kami sudah menerima surat pemberitahuan status Ibu menjadi tersangka dalam perkara hibah ," ucap Pramudyah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/12/2023).

Dikatakan Pramudyah, Permkab tak memberikan pendampingan hukum kepada dalam menghadapi kasus pidana yang menjeratnya. 

Seperti dengan menunjuk Pemasehat Hukum (PH) untuk pendampingan dalam menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Baca Juga: Forum Komunikasi Koperasi Wanita Sidoarjo Deklarasi Siap Menangkan Paslon SAE

Pasalnya, kasus tersebut merupakan ranah pidana. Tak ada kaitannya dengan dengan tugas-tugas pemerintah yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Karena apa yang dihadapi ini kasus tindakan pidana, makanya kami tak melakukan pendampingan hukum dalam menghadapi perkara tersebut," terangnya.

Langkah Bagian Hukum ini, kata Pramudyah merujuk pada ketentuan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014, tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Daerah (pemda).

Baca Juga: Cara Unik UMKM Es Teh di Wiyung untuk Dukung Khofifah, Beri Bonus di Dagangannya

Ditegaskan Pramudyah, Bagian Hukum dalam perkara ini yang bisa diberikan terbatas memberikan pemahaman hukum. 

Antara lain, mengenai hak dan kewajiban dalam setiap tahapan, mengenai ketentuan hukum acara serta mengenai materi delik yang disangkakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sehingga, sifatnya hanya memberikan arahan-arahan saja," tandasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi di SMA dan SMK Gema 45 Surabaya

Untuk itu, tambah Pramudyah, kalaiu memakai PH (pendampingan hukum) dalam menghadapi perkaranya, maka mencari PH atau lawyer sendiri.

"Sejauh ini saya belum tahu Bu pakai PH siapa?" pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) , Nana Riana menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah () atau Kelompok Usaha Mikro (KUM), di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) , Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Pascadebat Pilkada Sidoarjo 2024, Subandi-Mimik Dihadiahi Batik

Kedua tersangka adalah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab , MF (), dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, RF (Riyan Febriamto).

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah model e-Katalog di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab dari APBD-Perubahan (APBD-P) tahun 2022, dengan anggaran Rp 17,6 miliar. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO