Saksi dari pihak notaris yang pertama memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Ia menjelaskan secara panjang lebar tentang Surat Keterangan Waris (SKW), yang ia terbitkan pada Januari 2023. Dan mengatakan pernah didatangi Diana Soewito di kantor notaris miliknya.
Kedatangan Diana yaitu untuk mengurus surat keterangan waris. Sejumlah persyaratan pun dibawa di antaranya, identitas atau KTP Diana dan almarhum suaminya, kutipan akta nikah, akta kematian Subroto (suami Diana) serta Kartu Keluarga(KK).
"Pihak kami kemudian menyurati Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) terkait ada tidaknya surat wasiat dari almarhum. Ternyata di Depkumham belum ada surat wasiat," terang Heryanto.
"Atas dasar tersebut, kantor kami kemudian menerbitkan SKW untuk Diana Soewito. Karena segala persyaratannya sudah terpenuhi," imbuhnya.










