SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Banyak pasangan suami istri yang masih mempertanyakan bagaimana hukum oral seks atau mengulum alat kelamin dalam islam?
Beberapa pasangan melakukan oral seks karena beberapa penyebab. Ada yang memang ingin merasakan rangsangan lebih saat pemanasan atau foreplay sebelum bercinta.
Baca Juga: Bolehkah Pasutri Cari Kenikmatan dengan Oral Seks? Ini Kata Buya Yahya
Ada juga yang ingin memuaskan suami karena istri sedang berhalangan. Saat haid maupun nifas.
Selama tidak menyalahi syariat, suami istri bebas melakukan posisi seks atau gaya apapun untuk kepuasan.
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 223:
Baca Juga: Manfaatkan Sosmed dan Fasilitas Hotel, Praktek Prostitusi di Surabaya Semakin Menjamur
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
Artinya : “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian. Maka datangilah ladang kalian dari mana pun kalian mau.”
Namun, bukan berarti bisa melakukan posisi seks sesuka hati. Menurut keterangan ulama dari Rasulullah SAW diharamkan menggauli istri lewat belakang (dubur).
Baca Juga: Waspadalah! Peneliti Menyebut Oral Seks Bikin Vagina Bau Amis Menyengat
Termasuk saat istri sedang haid dan nifas. Suami diharamkan menyetubuhi istri yang berhalangan.
Lalu, bagaimana hukum oral seks?
Dalam tayangan YouTube Ma'had At-Tamimi, Ustaz Tamim Mulloh, S.S, Mpd, menjelaskan aktivitas seksual istri dengan cara tersebut ditinjau dari fiqih empat madzhab.
Baca Juga: Webinar IHM, Sekjen PPP: Berpolitik Tak Usah seperti Bermadzhab
Al Jima’ Al famawi atau jima’ syafawi adalah istilah bahasa Arab untuk aktivitas seksual dengan menjilat, atau menghisap alat kemaluan istri/suami.
Atau istilah lainnya menikmati alat kelamin dengan mulut agar mendapat kenikmatan fantasi seksual.
Madzhab Syafi'i
Baca Juga: Nekat! Sersan Polisi Diam-diam Memotret Kaki Perwira Polwan
ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻛﻞ ﺗﻤﺘﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ
Artinya : ‘Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340).
Apabila sang istri yang mengulum batang penis suaminya dalam oral seks maka hukumnya sama saja.
Baca Juga: Setiap Hari Minta Oral Seks, Istri Gugat Suaminya yang Dokter ke Mahkamah Agung
Madzhab Hanafiah
Ketika seorang murid Imam Hanafi yaitu Abu Yusuf bertanya tentang seorang laki-laki yang memegang alat kemaluan istrinya.
Dalam hal ini bertujuan membangkitkan gairah seksual adalah rujukan ulama hanafiah dalam pembahasan ini.
Baca Juga: Titit Pensiunan Ini Diuwil-uwil Pasangannya di Tempat Umum
Imam Abu Hanifah lalu menjawab
“Tidak mengapa, justru saya berharap itu pahalanya besar”.
Ulama Madhzab Hanafi juga memperbolehkan praktik oral sex suami istri dalam penjelasan selanjutnya.
Madzhab Hambali
Praktek tersebut sepakat diperbolehkan Ulama madzhab ini. Selain itu juga tidak mengganggap ada perbedaan akan siapa pelakunya. Baik istri atau suami.
Walau diperbolehkan, wajib hukumnya menjaga kebersihan alat kelamin suami dan istri dalam oral seks. Jangan sampai ada najis.
“Kalau ada najis di alat kelaminnya maka pembahasannya berbeda, perlu diketahui dulu jenis cairan apa yang ada disana, namun kali ini kita hanya membahas hukum asli dari oral seks," kata Ustaz Tamim Mulloh.
“Saya kira sudah jelas hukumnya boleh melakukan oral seks baik itu yang dilakukan suami atau istri untuk membangkitkan gairahnya," ungkap pria yang juga menjabat sebagai dosen Sastra Arab di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini.
“Kalau misalnya ada yang mengharamkan maka butuh dalil yang jelas karena dalam ayat Alqur’an surat Al Baqoroh ayat 223 tersebut sudah sangat jelas,” terangnya.
Madzhab Maliki
Alat kemaluan istri boleh dicium sebelum bercinta, menurut Al Qodhi Ibnu Muflih.
Mengenai menjilat kemaluan, adakah keterangan yang menjelaskan?
“Ada! dalam kitab mawahibul Jalil (termasuk madzhab maliki) terdapat keterangan yang membolehkan menjilat kemaluan dengan lidahnya,” terangnya.
Wallahu Alam Bisshowaab. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News