SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Bolehkah pasangan mencari kenikmatan seksual dengan oral seks? Ini jawaban ulama kondang Buya Yahya.
Pertanyaan ini sering muncul. Karena beberapa suami istri melakukan oral seks saat berhubungan badan.
Baca Juga: Hukum Oral Seks atau Mengulum Alat Kelamin dalam Islam Menurut Fiqih Empat Madzhab Bagi Pasutri
Banyak tujuan dari oral seks. Ada yang melakukannya sebagai foreplay atau pemanasan sebelum bercinta.
Ada pula suami yang meminta istrinya melakukan oral seks untuk memuaskan, karena istri dalam kondisi haid atau nifas (berhalangan).
Sebab, berhubungan seks dengan memasukkan penis ke dalam vagina memang dilarang saat istri sedang berhalangan.
Baca Juga: Gila, 90 % Dosen Wanita Tak Nikah, LGBT Merajalela, Laporan M Mas'ud Adnan dari Bangkok (4)
Ulama kondang KH Yahya Zainul Maarif, menjawab pertanyaan terkait oral seks yang dilakukan karena istri sedang haid atau nifas.
Dalam sebuah kajian, ulama yang biasa dipanggil Buya Yahya membolehkan perkara tersebut.
"Suami istri halal, anda boleh berbuat apa saja bebas, anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya apa saja boleh,"kata Buya Yahya dalam tayangan YouTube, Al Bahjah TV.
Baca Juga: Pesan Buya Yahya ke UTM: Mahasiswa dan Lulusan Mampu Mengenal Allah Lebih Dekat
Namun, Buya Yahya menjelaskan hal yang diharamkan saat berhubungan seks ketika istri sedang berhalangan.
"Cuman yang diharamkan dalam dua keadaan waktu haid memasukan ke lubang depan, kemudian yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang baik haid maupun tidak,"terangnya.
Istri tetap bisa memuaskan suami meskipun dalam keadaan haid dengan cara memberikan rangsangan seksual. Ini juga merupakan anjuran.
Baca Juga: Manfaatkan Sosmed dan Fasilitas Hotel, Praktek Prostitusi di Surabaya Semakin Menjamur
Bahkan memainkan alat kelamin suami hingga mengeluarkan cairan sperma juga diperbolehkan. Asalkan menggunakan tangan istri.
Hal ini menjadi jawaban, bagaimana istri dapat menyenangkan pasangannya meskipun sedang berhalangan.
"Adapun hal yang dipertanyakan Dengan mulut (oral seks), ketahuilah, para suami tidak boleh memaksa para istri untuk melakukan hal itu karena belum tentu istri merasa nyaman , jika istri merasa jijik maka suami tidak boleh memaksa, haram" ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Bolehkan Umat Islam Menerima Hadiah Valentine? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Sebab, suami pun tidak boleh egois soal berhubungan seksual kepada istri.
Khususnya hal tersebut karena itu adalah wilayah bersih, maka ketika hendak melakukan oral seks ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Yaitu ada cairan yang najis maka jangan sampai tertekan karena itu najis. Namun semua hal itu boleh asal didasarkan oleh keridhaan. Baik suami maupun istri.
Baca Juga: Waspadalah! Peneliti Menyebut Oral Seks Bikin Vagina Bau Amis Menyengat
Wallahu A’lam Bisshowaab. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News