Fakta Baru! Tersangka Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya Ngaku Tak Tahu Pacarnya Hamil

Fakta Baru! Tersangka Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya Ngaku Tak Tahu Pacarnya Hamil Pelaku saat digiring di Polsek Genteng Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Fakta baru terungkap dari kasus tewasnya MA alias Rini, wanita asal Lumajang yang dibunuh kekasihnya, Ilham Pratama di Hotel Surabaya pada Kamis (16/1/2025) lalu.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, berdasarkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Polda Jatim, ditemukan luka dileher yang diduga kuat akibat perbuatan tersangka.

Baca Juga: Lancar! Tips dan Solusi Gagal Impor XML ke Coretax dan Terdapat Baris Banyak

“Luka dan bekas itu memang menunjukkan korban meninggal karena dicekik. Itu juga berdasarkan keterangan dari tersangka sendiri," kata AKP Grandika, Sabtu (18/1/2025).

“Hasil dari otopsi itu sendiri ditemukan janin yang berusia sekitar 12-16 minggu,” imbuhnya.

Dari keterangan tersangka, Grandika menyebut jika Ilham dan Rini selama berpacaran kerap layaknya suami istri.

Baca Juga: Selamat! Ini Cara Dapat BLT BBM Rp300 Ribu dan Cek Nama Anda Sebagai Penerima, Kapan Jadwal Cairnya?

“Jadi mereka kerap bertemu dan berhubungan layaknya suami istri. Korban MA kerap diberi nafkah dan tempat tinggal kos juga dibiayai oleh pelaku," ucapnya.

Meski begitu, AKP Grandika masih belum bisa memastikan apakah janin yang dikandung oleh korban ini adalah hasil hubungan korban dengan tersangka Ilham Pratama.

“Kalau itu kita belum bisa memastikan, perlu dilakukan tes DNA,” bebernya.

Baca Juga: Diduga Mabuk Berat, Mahasiswi UNUSA Tewas Usai Jatuh saat Berboncengan di Sekitar Mapolda Jatim

Sementara itu, tersangka Ilham Pratama mengaku tidak tahu jika kekasih yang dihabisinya sedang berbadan dua. 

Namun, ia membenarkan jika dirinya beberapa kali menyetubuhi pacarnya.

"Jarang, seminggu mungkin satu kali, itu pun kalau dia mau (). Saya tidak tahu sama sekali kalu dia (korban) sedang mengandung," ujar Ilham.

Baca Juga: Ibu di Manyar Sabrangan Laporkan Suami ke Polrestabes Surabaya atas Dugaan Cabuli Anak Balitanya

Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO