DLHK Sidoarjo: Aksi Protes Biaya Ritasi Bukan Petugas Kebersihan

DLHK Sidoarjo: Aksi Protes Biaya Ritasi Bukan Petugas Kebersihan Sampah yang dibuang peserta aksi demo depan Pendapa Delta Wibawa, Rabu (20/12/2023) lalu. Foto: Ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aksi demo memprotes biaya ritasi TPA Griyo Mulyo digratiskan ternyata bukan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.

Demo tersebut, diwarnai aksi membuang sampah di jalan depan Pendapa Delta Wibawa, pada Rabu (20/12/2023) lalu.

Aksi itu, berbuntut dengan rencana yang akan memproses hukum pelaku pembuangan sampah.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPT TPA Griyo Mulyo Jabon , Hajid Arif Hidayat, Jumat (22/12/2023).

Menurut Hajid Arif Hidayat, puluhan pendemo kemarin bukan petugas kebersihan DLHK. Mereka demo mengatasnamakan Gapeksi (Gabungan pekerja kebersihan Indonesia).

Petugas pengumpul atau penggrobak sampah tersebut, sebagian adalah pekerja dari TPS 3R Desa.

Sebagian lain, adalah jasa pengumpulan sampah mandiri yang tidak terikat dengan TPS3R Desa.

"Meskipun bukan bagian dari DLHK secara langsung, para pengumpul sampah merupakan mitra bagi Pemkab Sidoarjo. Kebijakan yang disusun tidak pernah punya tujuan untuk merugikan siapapun. Namun, seluruh praktik pengelolaan sampah harus berjalan sesuai regulasi yang ada," tutur Hajid.

Ia menjelaskan, dari sebanyak 197 TPS (Tempat Pengelolaan Sampah) di Kabupaten Sidoarjo hanya 17 TPS yang protes.

Mereka menuntut biaya ritasi di TPA Griyo Mulyo Jabon digratiskan. Padahal, selama ini mereka mengambil sampah rumah tangga tidak gratis, melainkan menarik retribusi sampah rumah tangga.

"Aksi mereka yang menuntut penggratisan biaya ritasi di TPA Griyo Mulyo Jabon bertentangan dengan Permendagri tentang retribusi sampah rumah tangga dan permendagri tentang BLUD. Tidak mungkin DLHK menggratiskan karena itu melanggar aturan. Dalam memungut sampah rumah tangga mereka kan menarik retribusi sampah rumah tangga," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO