Bupati Sidoarjo Maafkan Pendemo Buang Sampah dan Hentikan Proses Hukum

Bupati Sidoarjo Maafkan Pendemo Buang Sampah dan Hentikan Proses Hukum Bupati Ahmad Muhdlor bertemu pendemo buang sampah, di kantor DLHK Sidoarjo, Selasa (26/12/2023) petang. Foto: Ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - , Ahmad Muhdlor Ali memutuskan untuk menghentikan proses hukum kepada para pendemo yang membuang sampah di Jalan depan Pendapa Delta Wibawa, Rabu (20/12/2023) lalu.

Hal tersebut, setelah puluhan pendemo menemui dan meminta maaf bupati di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Selasa (26/12/2023) petang.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Diketahui, puluhan pendemo tersebut, merupakan para pekerja kebersihan dan pengelola dari sejumlah TPS-TPS3R yang tergabung dalam Gabungan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi).

Didampingi Kepala Dinas DLHK Bahrul Amig, mereka meminta maaf ke Ahmad Muhdlor Ali.

Mereka mengakui, bahwa aksi demo yang dilakukan dengan menebar sampah sudah mengarah ke anarkis, tidak terpuji dan tidak sepatutnya dilakukan.

Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya

Melihat itikad baik dari puluhan pendemo itu, Ahmad Muhdlor memutuskan tidak melanjutkan perkara hukum dan memaafkannya.

“Perkara hukum terkait pekerja kebersihan yang kemarin melakukan hal-hal yang tidak terpuji itu semua kami hentikan dan kami maafkan,” cetus , dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).

menegaskan, aksi menebar sampah oleh pekerja kebersihan kemarin dapat menjadi pembelajaran bersama. Ia menuturkan, mengutarakan pendapat dan aspirasi sangat diperbolehkan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan

Namun harus dengan cara yang baik. Tidak anarkis seperti tebar sampah yang kemarin dilakukan.

“Menyampaikan aspirasi boleh, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, dengan cara-cara yang sopan,” tandas alumni Fisip Unair ini.

Pengelola TPS3R Desa Prasung Mansyur Sholeh merasa lega dan bersyukur mendengar kebijaksanaan yang telah memaafkan dirinya dan belasan teman-temanya yang ikut dalam aksi demo anarkis di pendopo.

Baca Juga: Nama Gus Muhdlor Kerap Dicatut Sopir Pribadi dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Ia menyampaikan, sebenarnya teman-teman yang berdemo kemarin juga langsung ingin memohon maaf kepada .

Namun, mereka tidak tahu harus dari mana memulainya. Oleh sebab itu, kemarin ia bersama temannya bernama Sadli datang langsung ke kantor DLHK Sidoarjo.

Permohonan maaf itu disampaikannya langsung kepada Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amig yang menemuinya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang

“Syukur alhamdulillah dimaafkan, sebenarnya setelah aksi kemarin kami ingin meminta maaf namun tidak tahu jalurnya harus lewat siapa, makanya kemarin kami hanya berdua yang datang ke DLHK untuk memberikan contoh kepada teman-teman,” katanya.

Mansyur Sholeh menyadari, aksi tebar sampah kemarin adalah hal yang salah. Namun. aksi itu spontan datang dari para pekerja kebersihan saat berdemo.

Setelah itu, mereka menyesal. Secara spontan pula ia ingin segera meminta maaf kepada pemerintah daerah atas aksi tersebut.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Klaim Tak Pernah Perintahkan Sunat Insentif ASN

Bahkan, setelah kejadian itu dirinya memutuskan keluar dari anggota Gapeksi yang kemarin menjadi wadah pekerja kebersihan untuk berdemo. Ia ijin keluar group WhatsApp Gapeksi.

“Semua mengakui aksi kemarin adalah salah, permohonan dari maaf kami tidak ada tekanan dari siapapun, semua ikhlas dari lubuk hati yang dalam,” tandasnya.

Sebelumnya, aksi tidak terpuji oknum pekerja kebersihan itu akan dibawa ke jalur hukum. Mereka bakal dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi yang terbukti melakukan aksi tebar sampah tersebut.

Baca Juga: Mudahkan Konsolidasi, Paslon SAE Dirikan Posko Pemenangan di Sedati

Satpol PP Sidoarjo sudah mengidentifikasi pelakunya. Namun kini, Ahmad Muhdlor Ali telah memerintahkan Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan untuk menghentikan proses hukum terhadap oknum pekerja kebersihan tersebut. (sta/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO