Tren Wakil Bupati Melawan Bupati di Jatim: Wabup Sidoarjo, Jember dan Bojonegoro

Tren Wakil Bupati Melawan Bupati di Jatim: Wabup Sidoarjo, Jember dan Bojonegoro Subandi dan Mimik Idayana saat masih cabup dan cawabup. Sangat kompak dan akur. Kini mereka konflik terbuka. Foto: radar sidoarjo

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ada tren politik baru di kalangan kepala daerah dan wakilnya di Jawa Timur. Para wakil bupati berani dan bahkan terang-terangan melawan bupati. Padahal saat pemilihan bupati dan wakil bupati mereka sangat mesra. Bahkan mereka sangat kompak melawan rival politik dalam Pilbup.

Tren politik baru ini terjadi di Sidoarjo, Jember dan Bojonegoro. Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana secara vulgar melawan Bupati Sidorajo Subandi. Wabup Mimik Idayana kesal terhadap Bupati Subandi karena samasekali tak dilibatkan dalam proses dan pengangkaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Mimik bahkan mengancam akan melaporkan Bupati Sidoarjo, Subandi, ke Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, ada dugaan mutasi dan rotasi ASN itu melanggar aturan penilaian kerja pegawai negeri sipil.

“Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” ujar Mimik kepada wartawan, Ahad (21/9/2025).

Wakil Bupati berjilbab itu mengaku telah mengirim surat kepada Bupati Subandi pada Selasa (16/9/2025). Yaitu sehari sebelum pelantikan ASN, untuk meminta klarifikasi terkait nama-nama ASN yang akan dimutasi.

Tapi surat Wabup Mimik tak direspons. Ia melihat ada penilaian tidak objektif, karena ada ASN yang kinerjanya baik justru tidak masuk pelantikan atau malah dipindah. 

Ironisnya, kata Mimik, ketika dia minta laporan kinerja TPK tak dijawab, dan sampai proses pelantikan selesai tetap tidak dikasih jawaban.

“Ini jelas melanggar PP Nomor 20 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” tegas Wabup Mimik dikutip SS.

Menurut dia, Bupati Subandi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini bertujuan membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas KKN, serta fokus pada penguatan Sistem Merit, penataan tenaga honorer, peningkatan kesejahteraan, dan transformasi manajemen ASN berbasis digitalisasi.

Bagaimana respons Bupati Subandi? Ia memastikan mutasi puluhan ASN pada 17 September itu sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan, mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO