Tren Wakil Bupati Melawan Bupati di Jatim: Wabup Sidoarjo, Jember dan Bojonegoro

Tren Wakil Bupati Melawan Bupati di Jatim: Wabup Sidoarjo, Jember dan Bojonegoro Subandi dan Mimik Idayana saat masih cabup dan cawabup. Sangat kompak dan akur. Kini mereka konflik terbuka. Foto: radar sidoarjo

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ada tren politik baru di kalangan kepala daerah dan wakilnya di Jawa Timur. Para wakil bupati berani dan bahkan terang-terangan melawan bupati. Padahal saat pemilihan bupati dan wakil bupati mereka sangat mesra. Bahkan mereka sangat kompak melawan rival politik dalam Pilbup.

Tren politik baru ini terjadi di Sidoarjo, Jember dan Bojonegoro. Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana secara vulgar melawan Bupati Sidorajo Subandi. Wabup Mimik Idayana kesal terhadap Bupati Subandi karena samasekali tak dilibatkan dalam proses dan pengangkaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Mimik bahkan mengancam akan melaporkan Bupati Sidoarjo, Subandi, ke Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, ada dugaan mutasi dan rotasi ASN itu melanggar aturan penilaian kerja pegawai negeri sipil.

“Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” ujar Mimik kepada wartawan, Ahad (21/9/2025).

Wakil Bupati berjilbab itu mengaku telah mengirim surat kepada Bupati Subandi pada Selasa (16/9/2025). Yaitu sehari sebelum pelantikan ASN, untuk meminta klarifikasi terkait nama-nama ASN yang akan dimutasi.

Tapi surat Wabup Mimik tak direspons. Ia melihat ada penilaian tidak objektif, karena ada ASN yang kinerjanya baik justru tidak masuk pelantikan atau malah dipindah. 

Ironisnya, kata Mimik, ketika dia minta laporan kinerja TPK tak dijawab, dan sampai proses pelantikan selesai tetap tidak dikasih jawaban.

“Ini jelas melanggar PP Nomor 20 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” tegas Wabup Mimik dikutip SS.

Menurut dia, Bupati Subandi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini bertujuan membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas KKN, serta fokus pada penguatan Sistem Merit, penataan tenaga honorer, peningkatan kesejahteraan, dan transformasi manajemen ASN berbasis digitalisasi.

Bagaimana respons Bupati Subandi? Ia memastikan mutasi puluhan ASN pada 17 September itu sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan, mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi.

“Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah,” ujar Bupati Subandi di Kantor Kecamatan Waru, Minggu (21/9/2025).

Wakil Bupati Mimik sebelumnya juga menyinggung klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut dia, BKN hanya memverifikasi data, tapi tidak mengetahui detail tahapan pembahasan mutasi di internal TPK. “BKN hanya memastikan data sesuai, tapi prosesnya tidak melalui tahapan sebagaimana mestinya,” kata Mimik.

Tren wakil bupati melawan bupati juga terjadi di Jember. Bahkan perlawanan wakil bupati Jember Djoko Susanto terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait ditunjukkan ke publik sejak mereka dilantik. Konflik itu menjadi api dalam sekam.

Kini Wabup Djoko Susanto melaporkan Bupati Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku kesal karena merasa diabaikan selama enam bulan terakhir dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai wakil bupati. Ia minta KPK melakukan pembinaan dan pengawasan agar tata kelola pemerintahan di Jember berjalan bersih sesuai aturan.

Dikutip CNN, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan laporan wakil bupati Jember tersebut. Menurut Budi, laporan tersebut terkait koordinasi supervisi.

Sementara Bupati Jember Muhammad Fawait belum memberikan respons terkait laporan wakil bupatinya itu.

Sebelumnya konflik keras juga terjadi pada Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro periode 2018 – 2023. Yaitu antara Bupati Anna Mu’awanah dan Wakilnya, Budi Irwanto. Wabup Wawan – panggilan akrab Budi Irwanto – bahkan sempat melaporkan Bupati Mu’awanah kepada polisi dengan alasan pencemaran nama baik.

Di Jawa Timur konflik bupati dan wakil bupati memang banyak. Hanya saja konflik itu umumnya tak mencuat ke publik secara vulgar. Artinya, konflik bupati dan wakil bupati membara tak ubahnya api dalam sekam. Tapi belakangan tren konflik secara terbuka bupati dan wakil bupati mulai menjadi tren.

Nah, dalam konteks ini tesis Arif Afandi, wartawan senior, sangat relevan dikemukakan. Seperti diberitakan BANGSAONLINE, Arif Afandi yang juga pernah menjadi wali kota Surabaya itu menulis tesis tentang hubungan kepala daerah dan wakilnya. Tesis yang dibuat untuk persyaratan lulus S2 di Unair itu menyebutkan bahwa rata-rata bulan madu atau keharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lama 6 bulan. 

Setelah itu mereka konflik sampai akhir jabatan. Dan itulah yang banyak terjadi selama ini hingga sekarang.