Untuk pemilih disabilitas ini, lanjutnya, dibedakan menjadi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik rungu dan disabilitas sensorik wicara.
Ia juga memaparkan, pihaknya juga telah menyiapkan SDM sebanyak 45.369 dalam Pemilu 2024.
"SDM tersebut meliputi 43.389 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Sekretariat berjumlah 2064 dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Sekretariat 260," terang Eka.
Eka menjelaskan, sistem informasi yang dimiliki oleh KPU diantaranya Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye), Sitab (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc), Simpeg (Sistem Informasi Pegawai)dan Silog (Sistem Informasi Logistik).










