Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana

Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sri Kalono mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut. Meski dituntut ringan, ia mengaku masih kecewa dengan apa yang diberikan majelis hakim.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim hari ini, meski kami agak kecewa ya dengan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan. Kami masih pikir-pikir dulu," tuturnya usai sidang.

Sementara, Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rahmat Mantarto mengaku lega atas keputusan majelis hakim, meski masih jauh dari harapannya.

"Vonis hari ini telah membuktikan apa yg kami laporkan terbukti semua, terlepas dari berbagai macam drama kontra versi pendapat selama proses perkara berlangsung," ucapnya saat dihubungi via telephon.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana - Halaman 2