JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Jember terus menggalakkan penertiban APK atau alat peraga kampanye. Dalam penertiban yang dilakukan, salah satu badan penyelenggara pemilu itu menyatakan telah menindak 10.000 APK di Jember.
"Sejak Desember 2023, kami sudah mulai bergerak untuk melakukan penertiban APK," kata Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Ia mengatakan bahwa, hasil penertiban ini mayoritas adalah APK yang terpasang pada pohon di pinggir jalan. Sedangkan untuk sisanya, ada juga yang tertempel di tiang PJU (penerangan jalan umum).
"Jadi memang misal 100 persen, yang dipaku di pohon itu hampir 60 persen, sisanya ada di tiang lampu dan lainnya di mana itu juga fasilitas milik pemerintah," ujarnya.
Penertiban ini, kata Sanda, pastinya bukan hanya Bawaslu namun turut melibatkan instansi lain, seperti TNI, Polri dan Satpol PP. Untuk target, pihaknya mengaku akan lebih gencar melakukan penertiban apalagi sudah mendekati pencoblosan.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
"Ke depan jelas kita harus gencar lagi, nanti Bawaslu dan juga Panwascam harus membersihkan APK yang dinilai melanggar. Paling tidak sampai hari tenang semua harus beres," tuturnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Jember akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti KPU, TNI, Polri, dan Satpol PP. Hal tersebut juga sebagai antisipasi agar saat pentertiban tidak ada keributan antara petugas, dan tim sukses calon serta para relawan partai politik. (aji/yud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News