BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan meringkus 2 orang tersangka atas kasus carok di salah satu rumah makan pesisir Pantai Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, yang menyebabkan 4 korban tewas.
Para pelaku itu diketahui merupakan kakak beradik bernama Hasan Busri (40) dan Moh. Wardi (34). Mereka adalah warga dari Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan bahwa insiden dilatarbelakangi sakit hati. Lantaran, Hasan mendapat kekerasan fisik dari korban berinisial MTJ dan MTT, sehingga pelaku kemudian mengajak sang adik untuk membalas.
"Hasan Busri didampingi Wardi langsung menghampiri korban MTJ menantang carok, dan langsung lakukan pembacokan terhadap MTD, NJ, dan HD sehingga keempat korban kemudian tergeletak," paparnya, Minggu (14/1/2024).
Dari kejadian itu, polisi mengamankan BB atau barang bukti berupa 1 jaket levis abu-abu, sebilah celurit, 1 potong kemeja biru, dan 2 potong sarung.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
"Ya, BB didapat alat yang digunakan korban maupun pelaku dan pakaian yang dikenakan saat perkelahian 2 lawan 4 orang," ungkapnya.
Kerena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News